Tuntutan Inara Rusli dalam Gugatan Cerai VIrgoun yang Dilayangkan Usai Ungkap Perselingkuhan
JAKARTA - Meski proses cerai masih di tahap awal, rumah tangga Inara Rusli dan Virgoun nampaknya sulit untuk tetap dilanjutkan. Pasalnya, Virgoun diketahui telah melayangkan talak 3 pada istrinya itu.
Adapun, kabar talak 3 tersebut diungkap oleh Arjana Bagaskara, kuasa hukum Inara Rusli. Ia mengatakan jika kliennya sudah menerima talak sebelum gugatan diajukan.
“Sebelum gugatan diajukan sudah disampaikan talak 3 kali sesuai syariat hukum islam,” ungkap Arjana Bagaskara di Pengadilan Agama Jakarta Barat pada Rabu, 31 Mei.
Dengan talak 3 dari Virgoun, Arjana melihat sidang mediasi yang ditunda dan berlanjut pada 7 Juni mendatang akan sulit untuk membuat kliennya rujuk dengan vokalis Last Child itu.
“Dari Inara sudah (terima) talak 3. Secara hukum, bisa rujuk itu tidak mungkin. Untuk mediasi, dengan diajukan gugatan ini dari pihak penggugat atau Inara, tidak ada ruang lagi untuk mediasi,” kata Arjana.
Melihat kecilnya kemungkinan rujuk, sang pengacara mengatakan jika ia dan kliennya akan memperjuangkan 7 pokok tuntutan.
“Terkait dengan 7 pokok tuntutan, kita akan perjuangkan secara maksimal hak asuh anak secara penuh, harta gono-gini, nafkah anak, iddah,” katanya.
Arjana enggan membahas terlalu dalam terkait pokok tuntutan. Ia merasa bahwa hal tersebut sudah menjadi pokok perkara yang akan disidangkan.
Namun, ada beberapa hal yang Arjana coba dijabarkan sang kuasa hukum terkait pokok tuntutan dari Inara Rusli terhadap Virgoun.
Nafkah Anak dan Mut’ah
Arjana Bagaskara mengatakan jika kliennya meminta Virgoun untuk memberi nafkah untuk tiga anak mereka. Ia meminta Virgoun untuk menafkahi anak-anak Rp50 juta per bulan.
“Untuk anak-anak itu jumlahnya 50 juta per bulan, sampai mereka masing-masing berusia 21 tahun,” kata Arjana.
Lebih jauh, Arjana mengatakan jika ada tuntutan mut’ah sebesar Rp10 miliar yang harus Virgoun tanggung kepada Inara jika telah resmi bercerai nantinya.
“Yang bisa kami sampaikan adalah, bahwa 10 M itu jumlah mut'ah yang diminta,” ujarnya.
Tuntut Hak Royalti
Mendasarkan diri pada UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Arjana mengatakan bahwa kliennya menuntut pembagian hak royalti dari Virgoun atas lagu-lagu yang pernah dikarangnya.
Baca juga:
“Royalti adalah hak ekonomi dan hak moral yang dimiliki oleh pencipta. Nah, hak ekonomi ini berdasarkan teori hukum, royalti adalah termasuk harta bersama jika memang salah satu pihak itu adalah pencipta suatu lagu,” kata Arjana.
“Memang hal ini baru di Indonesia dan baru pertama kali diajukan, makanya kami juga ajukan dalam gugatan. Dan kami harap apa yang kami ajukan dapat dikabulkan oleh Yang Mulia Majelis Hakim,” pungkasnya.