10 Kg Sabu dan 363 Butir Ekstasi Sitaan Polresta Barelang Dimusnahkan

BATAM - Polresta Barelang (Batam, Rempang, Galang) memusnahkan 10 kilogram narkoba jenis sabu dan 363 butir pil ekstasi hasil tangkapan dari tanggal 3 Mei hingga 22 Mei.

Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, dalam kasus ini kepolisian menangkap 9 orang tersangka.

“Ada 9 orang tersangka yang diamankan dalam kasus ini, salah satunya perempuan sebagai tersangka kepemilikan pil ekstasi,” ujarnya dikutip ANTARA, Selasa, 30 Mei.

Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolresta Barelang, bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kota Batam.

Barang bukti sabu yang diamankan pihaknya dimusnahkan dengan cara dilarutkan di air mendidih dan dicampur larutan pembersih toilet. Sedangkan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara di blender.

Sebelum dimusnahkan, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Batam melakukan uji coba sabu dan ekstasi, guna menguji keaslian barang bukti yang dimusnahkan.

"Jadi sebelum dimusnahkan, petugas dari BPOM akan menguji keaslian barang tersebut menggunakan alat tes uji narkotika. Jika warnanya ungu, berarti itu benar narkoba," kata dia.

Nugroho mengatakan, berdasarkan pendalaman yang dilakukan pihaknya, 10 kg sabu yang mereka amankan berasal dari China dan dibawa lewat Malaysia.

"Rencana akan diedarkan di luar Batam. Kemungkinan ke daerah Surabaya," kata dia.

Para pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan 2 jo pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati, paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun.