Bagikan:

BATAM - Dari bulan April hingga Mei 2023, Polda Kepri berhasil melakukan pengungkapan peredaran 10 kilogram narkoba jenis sabu, 2.855,09 gram daun ganja dan 1.489 butir ekstasi.

Kapolda Kepri Irjen Pol. Tabana Bangun mengatakan, pengungkapan yang dilakukan jajaran Polresta Barelang ini juga berhasil menangkap beberapa orang tersangka.

“Terkait penangkapan 10 kg sabu yang dibungkus dengan plastik kemasan teh merek "alinlan jin xuan", petugas berhasil mengamankan 4 orang tersangka berinisial AR, DP, EH dan MY yang ditangkap di Pulau Semakau Kecil Kota Batam pada tanggal 3 Mei 2023,” ujar Irjen Tabana dikutip ANTARA, Senin 15 Mei.

Dia menjelaskan, dalam melakukan aksinya para tersangka mendapatkan upah sebesar Rp30 juta hingga Rp40 juta untuk membawa sabu dari Malaysia itu ke Jombang, Jawa Timur.

Kemudian untuk penangkapan 1.489 butir ekstasi terjadi pada 7 April 2023 dan berhasil menangkap tiga orang tersangka berinisial MS, B dan E.

“1.489 butir ekstasi ini rencananya akan dijual kepada seseorang yang saat ini sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Rp180 juta, sehingga para tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp5.000.000 per orang,” katanya.

Lalu untuk penangkapan 2.855 ganja pada 3 April 2023, petugas menangkap satu orang tersangka berinisial BDS.

Kapolda menyebutkan, berdasarkan hasil keterangan tersangka BDS bahwa ganja miliknya tersebut didapatkan oleh tersangka yang masih dalam pencarian yang berada di Kota Medan.

Adanya tangkapan tersebut kata dia, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan untuk menekan angka peredaran narkoba yang masuk ke Kepri.

“Daerah ini berbatasan dengan laut lepas, dan di sini sangat banyak pulau-pulau kecil yang pengawasannya kurang sehingga banyak dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. Maka dari itu kami akan meningkatkan pengawasan agar barang-barang ini tidak bisa masuk ke Kepri,” kata dia.