Dua Karyawan Rehabilitasi Narkoba Tangerang Ditangkap Kasus Sabu Bersama Seorang Wanita

TANGERANG - Selain menangkap dua karyawan panti rehabilitasi narkoba karena terlibat sabu-sabu, Polres Metro Tangerang juga mengamankan seorang wanita yang turut serta di dalamnya. Sehingga dalam kasus ini, tiga orang pelaku sudah diamankan, yakni DT (41), MFU (26) dan EDS (28) dengan barang bukti sabu sebanyak 0,78 gram dan 7 butir pil ekstasi.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, wanita yang diamankan bukan karyawan panti rehabilitasi narkoba. Katanya, hanya dua orang saja dari tiga pelaku.

“Pelaku wanita diamankan di kos Legouti Mansioun Lengkong, Gudang Timur Serpong dan 2 pria di Bambu Apus Pamulang, kota Tangerang selatan, Kamis (26 Mei),” kata Zain dalam keterangannya, Selasa, 30 Mei.

Zain menjelaskan kejadian penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat tentang adanya pengguna narkoba di sekitarnya. Atas dasar itu, pihaknnya melakukan observasi hingga akhirnnya menangkap ke-3 pelaku.

“(Kemudian di test urin-red) Hasil dari test urine yang mengandung Methamfetamin dan barang bukti yang ditemukan,” ucapnya.

Ketiga pelaku akan dikenakan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Saat ini 3 pelaku sedang dilakukan assesment untuk ketiganya apakah perlu dilakukan rehabilitasi atau tidak, sebagaimana amanah undang-undang tersebut,” tutupnya.