Reza Artamevia Ditangkap saat Baru Beli Sabu 0,78 Gram, di Rumahnya juga Ditemukan Alat Hisap
Penyanyi Reza Artamevia ditangkap polisi karena terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. (Foto: Humas Polda Metro Jaya)

Bagikan:

JAKARTA - Reza Artamevia ditangkap polisi akibat mengonsumsi amfetamin atau narkotika jenis sabu-sabu. Ketika ditangkap pada Jumat, 5 September kemarin, Reza baru saja membeli sabu-sabu tersebut.

"Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang wanita yang baru saja membeli sabu-sabu tersebut, inisalnya RA," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Minggu, 6 September.

Yusri menyebut, Reza ditangkap di salah satu restoran di Jala Raya Jatinegara, Jakarta Timur, kemarin, sekitar pukul 16.00 WIB. Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa sabu satu klip seberat 0,78 gram.

"Pada saat penangkapan, ditemukan di dalam tasnya ada sabu sabu satu klip seberat 0,78 gram," ucapnya.

Setelah itu, polisi langsung menuju kediaman Reza di bilangan Cirendeu, Tangerang Selatan. Di rumah Reza, polisi menggeledah dan mencari barang bukti lain yang berkaitan dengan penggunaan sabu tersebut.

"Kami lakukan penggeledahan di kediamannya. Di dalam rumahnya, ditemukan bong atau alat hisap dan korek api yang biasa digunakan untuk mengonsumsi sabu tersebut," tutur Yusri.

Diketahui, Reza juga pernah terseret kasus narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) jenis sabu. Penyanyi kelahiran 29 Mei 1975 ini pernah ditangkap di Hotel Golden Tulip, Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat, pada tanggal 28 Agustus 2016.

Empat tahun lalu, Reza ditangkap bersama Aa Gatot Brajamusti. Barang bukti yang ditemukan berupa satu plastik klip berisi sabu, alat pengisap sabu, pipet kaca, sedotan, korek gas, serta dompet berisi uang dan kartu identitas.

Saat itu, Reza hanya menjalani masa rehabilitasi rawat jalan di klinik Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan didampingi dua dokter, psikolog, serta dua orang konselor. Reza menjalani rehabilitas setiap dua kali seminggu, minimal sebanyak delapan kali pertemuan.