2 Pekerja Panti Rehabilitasi Narkoba Terlibat Sabu-sabu, Satu Orang ‘Titipan’ Restorative Justice
Ilustrasi Pixabay

Bagikan:

TANGERANG - Polisi menangkap dua karyawan rehabilitasi narkoba berinsial U dan D. Mereka ditangkap atas dugaan kepemilikan sabu-sabu. Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Farlin Lumban Toruan membenarkan adanya penangkapan tersebut. Kejadian itu terjadi di kawasan Bambu Apus, Pamulang, Tangerang Selatan, Sabtu, 27 Mei, sekiranya sore hari.

“Ya benar, aku tanya anak buah ada, ya biasa lah. Mau tangkapan apa saja di proses, prosesnya bagaimana nanti hasil gelar,” kata Farlin saat dikonfirmasi, Senin, 29 Mei.

Saat ditanya lebih jauh terkait jumlah barang bukti hingga kronologis, Farlin enggan menjawab. Lantaran yang bersangkutan tengah dilakukan pemeriksaan lebih jauh.

“Nanti aku lihat data dulu,” ucapnya.

Sementara itu, Yayasan Rehabilitasi Matahati Adiksi, Imam Mahendra menjelaskan penangkapan itu saat terduga pelaku tengah tidur.

“David lagi tidur di sini kantor admin,” ucapnya.

Sebelum D ditangkap, katanya, polisi lebih duluan amankan U. Diketahui, pelaku U diminta oleh D beli narkoba tapi ternyata keburu ditangkap polisi.

"Dan dua-duanya itu bukan pengurus yayasan dan bukan pegawai tetap," terang Imam, yang juga tenaga ahli wali kota Tangsel bidang seni dan pariwisata.

Menurutnya, D merupakan bekas konselor lembaga pemasyarakatan yang sudah putus kontrak. Ia minta dapat dikaryakan di Yayasan.

Sementara U, lanjutnya, merupakan orang yang pernah ditangkap polisi atas kasus narkoba dan kini sedang menjalani rehabilitasi.

"Harus tahu juga bahwa yang bernama Umam itu adalah titipan restoratif justice yang sudah di sini selama 130 hari lebih," ungkap Imam.