Jadi Korban Penyebaran Video Syur, Rebecca Klopper Pernah Diperas Rp30 Juta
JAKARTA - Rebecca Klopper melaporkan kasus video syurnya ke pihak kepolisian. Namun ternyata ini bukan pertama kalinya sang aktris berurusan dengan pihak berwajib mengenai kasus yang mulai beredar beberapa waktu belakangan.
Pengacara Ahmad Ramzy mengungkapkan ia pernah menangani kasus Rebecca Klopper. Ia menjelaskan kliennya mengaku diancam oleh pelaku yang akan menyebarkan video tersebut. Laporan itu dibuat Becca pada 6 Oktober 2022.
“Benar, sekitar bulan Oktober saya pernah menjadi kuasa hukum Rebecca dan saya membuat laporan polisi kaitan dengan pemerasan dan pengancaman di mana RK selaku korban,” kata Ahmad Ramzy melansir Seleb Oncam.
“Saat itu RK diancam, diperas, dengan menggunakan alat peras merupakan screenshot foto dan video syur pornografi yang diduga RK. Akhirnya saya membuat laporan polisi dan sudah diproses bahkan saya sudah mencabut laporan pada 28 November,” katanya.
Ramzy menyebut laporan diselesaikan dengan restorative justice dan perdamaian antara korban atau pelaku. Ia juga tidak mengetahui apakah video yang dimaksud sesuai dengan laporan tahun 2022 dan kabar yang beredar.
Baca juga:
“Salah satu tersangka memiliki alat peras yaitu video tersebut. Pemerasannya menggunakan media sosial dan kejadian tahun 2020 ke bawah,” lanjutnya.
“Di DM dengan anonim dan diancam akan disebarkan. Karena khawatir, maka diberi sedikit dan karena kebingungan baru dibuat laporan polisi. Pelakunya sempat ditahan dua bulan. Waktu itu jumlah 30 juta,” katanya lagi.
Saat ini Ahmad Ramzy bukan menjadi kuasa hukum Rebecca Klopper, akan tetapi ia ingin memberi informasi bahwa Becca pernah membuat laporan mengenai kasus video syur.
Rebecca Klopper menjadi perbincangan setelah sebuah video syur beredar di internet. Publik menduga video itu berisi Becca dengan seorang pria.