Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Novel Baswedan: Tak Bisa Diterapkan di Era Firli Bahuri dkk

JAKARTA - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK tak berlaku di era Firli Bahuri dkk. Putusan ini dianggap baru dapat diterapkan di masa kepemimpinan yang baru.

"Mestinya tidak bisa diberlakukan pada Pimpinan KPK periode ini. Karena pimpinan KPK sekarang ini diangkat dengan SK Presiden untuk periode 2019-2023," kata Novel kepada wartawan, Kamis, 25 Mei.

"Sehingga, putusan ini berlaku untuk periode berikutnya," sambungnya.

Lebih lanjut, Novel meyakini seleksi pimpinan komisi antirasuah juga akan berlanjut. Apalagi panitianya sudah akan dipilih oleh Sekretaris Negara (Setneg).

"Saya sangat percaya presiden tidak akan membuat SK Presiden baru untuk kepentingan Pimpinan KPK yang selama ini justru bermasalah. Karena bila dilakukan justru membuat malu presiden," tegas Novel.

Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada hari ini, Kamis, 25 Mei. Keputusan ini dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam Sidang Pengucapan Ketetapan dan Putusan.

"Menyatakan Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tdiak dimaknai 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," ucap Ketua MK Anwar Usman yang disiarkan chanel YouTube MK.

Ada beberapa pertimbangan dalam putusan itu. Di antaranya demi prinsip keselarasan karena skema masa jabatan empat tahun maka rekrutmen dilakukan dua kali yaitu Desember 2019 dan Desember 2023.