Sekretaris MA Hasbi Hasan Tak Ditahan Usai Diperiksa, KPK: Bukan Suatu Keharusan
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penahanan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan bukan suatu keharusan setelah diperiksa sebagai tersangka. Selama kooperatif mengikuti proses hukum upaya paksa bisa diundur.
"Penahanan bukan suatu keharusan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Rabu, 24 Mei.
Ghufron menerangkan penahanan baru akan dilakukan jika penyidik khawatir tersangka kabur, menghilangkan bukti, dan mengulangi perbuatannya. "Sepanjang tidak ada alasan tersebut ditunjukkan, yang bersangkutan (tersangka, red) hadir memenuhi artinya masih tidak ada kekhawatiran melarikan diri," tegasnya.
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan masih bisa menghirup udara segar pada hari ini. Dia tak menggunakan rompi oranye dan diborgol usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara.
Dari pantauan VOI, Hasbi keluar sekitar 17.00 WIB dari ruang pemeriksaan penyidik setelah diperiksa sejak pagi. Dia menyatakan siap mengikuti proses hukum berjalan.
"Saya sebagai warga negara, saya akan taati proses hukum," kata Hasbi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Rabu, 24 Mei.
Baca juga:
- PPP-PDIP Bakal Bahas Cawapres Ganjar Juni Nanti, Ada Nama Sandiaga Uno
- Beda dengan Desmond, Ketua Harian Gerindra Dasco Anggap Pertemuan Prabowo-Megawati Penting
- Pemerintah Finalisasi Pembentukan Pansel Calon Pimpinan KPK
- Wayan Koster Keluhkan Tiket Pesawat Mahal, Hambat Pemulihan Kunjungan Wisatawan di Bali
Hasbi tak mau bicara banyak soal pemeriksaannya sebagai tersangka. Termasuk, adanya dugaan penerimaan mobil mewah seperti McLaren yang terkait pengurusan perkara di MA.
"Terkait dengan penyidik ya silakan saja, saya tidak mungkin menjelaskan," tegasnya sambil berlalu dari Gedung KPK.
Selain Hasbi, eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto juga tidak ditahan. Padahal, dia juga dipanggil sebagai tersangka dalam kasus ini.