Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak Didakwa Terima Duit Suap Rp39,5 Miliar
SIDOARJO - Anggota DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua Simandjuntak didakwa menerima duit suap senilai Rp39,5 miliar.
Jaksa Penuntut Umum KPK Arief Suhermanto dalam persidangan mengatakan terdakwa Sahat diduga menerima suap senilai Rp39,5 miliar dari dua terdakwa lain, yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi sebagai kompensasi atas perannya sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024.
"Terdakwa Sahat Tua Simandjuntak mengetahui atau setidaknya dapat menduga uang senilai Rp39,5 miliar yang telah diterimanya tersebut diberikan karena kekuasaan sebagai anggota DPRD Jawa Timur, yang dianggap dapat memberi jatah alokasi dana hibah pokok pikiran (pokir) dari APBD Pemprov Jatim Tahun Anggaran 2020-2022," katanya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jatim, dilansir ANTARA, Selasa, 23 Mei.
Sahat menerima suap tersebut sebagai kompensasi untuk memuluskan pencairan dana hibah yang nantinya akan diterima kelompok masyarakat (pokmas) tersebut.
Usai persidangan, Arif mengatakan persidangan hari ini bertujuan untuk membuktikan peran terdakwa Sahat dalam kasus korupsi ini. JPU akan menghadirkan saksi terkait pencairan dana hibah baik saksi dari Pemprov maupun DPRD Jatim dan unsur lainnya.
"Yang terkait dengan lingkaran pencairan dan proses dana hibah tentu itu kami hadirkan dalam persidangan ini," ujarnya.
Baca juga:
- Kekayaan Kadinkes Reihana Ditelusuri, Tim KPK Datangi RSUD Abdul Moeloek Lampung, Minta Data Kegiatan Proyek
- Dilaporkan KDRT, Anggota DPR F-PKS Bukhori Yusuf Mundur
- Bareskrim Bakal Periksa Nindy Ayunda Soal Dugaan Menyembunyikan Buronan Dito Mahendra
- Kasus Gratifikasi Eks Bupati Sidoarjo, KPK Periksa Bos Maspion Group Alim Markus Besok
Arif mengatakan anggaran hibah yang dialokasikan Sahat sejak tahun 2020-2023 senilai sekitar Rp200 miliar. Sedangkan total anggaran dana hibah Pemprov Jatim yang dialokasikan untuk seluruh anggota DPRD senilai Rp8 triliun.
Setelah mendengar dakwaan itu, Sahat maupun kuasa hukumnya menerima dakwaan tersebut dan selanjutnya Dewa Suardita selaku Ketua Majelis Hakim menjadwalkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pekan depan.
Sementara itu, Sahat mengucapkan permintaan maaf kepada semua pihak atas kasus ini termasuk masyarakat Jatim.
"Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Jatim dan keluarga, saya meminta doa agar saya sehat dan bisa mengikuti persidangan ini dan bisa mempertanggungjawabkan kesalahan saya, saya mohon doa bagi semua," ujarnya.