Bareskrim Mulai Usut Kasus Dugaan KDRT Politikus PKS Bukhori Yusuf
JAKARTA - Bareskrim Polri mulai mengusut kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) anggota DPR Fraksi PKS, Bukhori Yusuf, yang dilaporkan oleh istri keduanya berinisial M.
Adapun, kasus KDRT itu sempat ditangani Polrestabes Bandung. Kemudian, dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
"Saat ini berkas perkara masih dipelajari oleh penyidik Bareskrim," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramdhan dalam keterangannya, Selasa, 23 Mei.
Berkas perkara yang masih dipelajari karena Unit PPA Subdit V Bareskrim Polri baru menerimanya, Senin, 23 Mei, kemarin.
Pada berkas itu, Bukhori Yusuf diduga melakukan kekerasan atau penganiayaan ringan. Sehingga, diduga melanggar Pasal 352 KUHP.
"Berkas perkara tindak pidana penganiayaan ringan 352 KUHP telah dilimpahkan dari Polrestabes Bandung Polda Jabar," kata Ramadhan.
Sebagai informasi, Bukhori Yusuf dilaporkan M ke Polrestabes Bandung pada November 2022. Seiring berjalannya waktu atau 9 Mei 2023, proses penyelidikan dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
VOIR éGALEMENT:
Diberitakan sebelumnya, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Adang Daradjatun menjelaskan pemeriksaan terhadap anggota DPR Bukhori Yusuf (BY) urung dilakukan karena yang bersangkutan telah mengundurkan diri sebagai anggota DPR sekaligus kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Tadinya, sudah akan mempersiapkan untuk melakukan pemeriksaan, tapi ternyata pak BY ini sudah mengundurkan diri dari partai," kata Adang dilansir ANTARA, Selasa, 23 Mei.
Adang mengatakan Bukhori Yusuf telah mengundurkan diri sebelum adanya laporan pengaduan soal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang masuk ke MKD DPR pada Senin (22/5).
"Sudah lama, sudah beberapa bulan yang lalu. Dia sudah masyarakat biasa, sudah bukan menjadi anggota partai lagi," tambahnya.
Anggota Dewan Penasihat PKS itu menyebut partainya juga memiliki komisi disiplin yang telah melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran disiplin oleh Bukhori Yusuf.
"Sudah dong, karena di PKS kan ada komisi disiplin, ketika tahu ada masalah itu, ya, komisi disiplin yang melakukan proses. Akhirnya, beliau (BY) mengundurkan diri," jelasnya.
Sesuai dengan peraturan DPR, lanjut Adang, MKD DPR tidak akan melanjutkan proses pemeriksaan kepada Bukhori Yusuf karena sudah mundur sebagai anggota dewan.