Nindi Ayunda Tak Hadir Pemeriksaan Kasus Dito Mahendra, Bareskrim Layangkan Panggilan Kedua
JAKARTA - Bareskrim Polri bakal melayangkan panggilan kedua terhadap penyanyi Nindi Ayunda untuk dimintai keterangannya di kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) dengan tersangka Dito Mahendra. Ia akan diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi.
"Ya (bakal layangkan panggilan pemeriksaan, red). Belum (dijadwalkan)," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa, 16 Mei.
Nindi Ayunda sedianya sudah dijadwalkan untuk memberikan keterangan beberapa waktu lalu. Namun, ia tak hadir dengan alasan tertentu.
"Dipanggil pertama belum datang, kalau gak salah minta bikin surat, tapi kita tetep panggilan kedua," ungkapnya.
Dalam pemeriksaan yang akan dijadwalkan nanti, diharapkan Nindi bakal memenuhinya. Jika, tidak ia akan bernasib sama dengan Dito Mahendra.
Penyidik akan menerbitkan surat perintah membawa agar bisa mendapatkan keterangan dari Nindi Ayunda.
"Kalau panggilan kedua juga tidak hadir kita punya kewenangan untuk membawa. itu saja," kata Djuhandani.
Sebagai pengingat, Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan 9 senpi ilegal. Bahkan, ia kini menjadi buronan Bareskrim Polri.
Statusnya sebagai buronan karena Dito sekalipun tak pernah hadir dalam panggilan pemeriksaan baik di tahap penyelidikan maupun penyidikan.
Senpi ilegal yang diduga milik Dito Mahendra antara lain, pistol jenis Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, dan pistol Angstadt Arms.
Baca juga:
- Perkembangan Terbaru Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra, Belasan Saksi dan Ahli Diperiksa
- Abaikan Undangan Pemeriksaan, Dito Mahendra Kini Jadi Buronan Bareskrim Polri
- Dito Mahendra DPO Bareskrim Polri, Ini Kronologinya
- Yakin Dito Mahendra Masih di Indonesia, Bareskrim Ancam Pidana Pihak yang Sembunyikan
Kemudian senapan jenis Noveske Refleworks, AK 101, senapan Heckler & Koch G 36, pistol Heckler & Koch MP 5, dan senapan angin Walther.
Dalam kasus ini, Dito Mahendra terancam pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun. Dito dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.