Bareskrim Polri Bakal Gelar Perkara Kasus 20 WNI Korban TPPO di Myanmar

JAKARTA - Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban 20 Warga Negara Indonesia (WNI). Gelar perkara guna meningkatkan kasus dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

"Saat ini kita masih lidik dan kita rencanakan hari ini mau kita gelarkan untuk penyidikan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Senin, 8 Mei.

Apabila nantinya tim penyelidik memutuskan meningkatkan status kasus itu ke tahap penyidikan, maka langkah selanjutnya akan menetapkan tersangka.

Saat ini, Bareskrim sudah mengantongi identitas dari terduga perekrut puluhan orang tersebut.

"Sudah kita ketahui identitasnya sementara masih kita lakukan penyelidikan," sebutnya.

Sebelumnya, 20 WN korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui penipuan daring, berhasil dibebaskan dan dibawa keluar dari Myawaddy, Myanmar, dan dalam proses pemulangan.

Upaya pembebasan itu, kata Kemlu dalam keterangan yang diterima pada Minggu, Mei, dilakukan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon di Myanmar dan KBRI Bangkok di Thailand.

Atas kerja sama KBRI Yangon dengan jejaring lokal yang memiliki akses ke wilayah Myawaddy --tempat para WNI tersebut disekap, mereka dapat dibebaskan dan dibawa menuju perbatasan Thailand, kata Kemenlu.

Kedua puluh WNI tersebut dibawa ke perbatasan dalam dua gelombang, yaitu pada 5 Mei 2023 sebanyak 4 orang, dan 6 Mei 2023 sebanyak 16 orang,

Tim Perlindungan WNI KBRI Bangkok selanjutnya akan membawa mereka ke Bangkok untuk menjalani proses pemulangan.

KBRI Bangkok disebutkan akan berkoordinasi dengan otoritas Thailand untuk perizinan repatriasi para korban kembali ke Indonesia.