Lansia Bawa HT Berlagak Polisi, Tipu Anak di Bawah Umur di Kawasan Wisata Kota Tua
JAKARTA - Anggota Polsek Metro Tamansari menangkap dua polisi gadungan berinisial SN (29) dan SO (67) ketika tengah menjalankan aksi penipuan di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat.
Kedua pelaku tepergok tengah melakukan aksi penipuan dan perampasan terhadap dua anak di bawah umur. Mirisnya, salah satu pelaku merupakan lansia yang berusia 67 tahun.
Kapolsek Metro Tamansari Kompol Adhi Wananda mengatakan, saat ditangkap, kedua pelaku mencoba menakuti dua orang korban yang merupakan anak di bawah umur.
"Kedua pelaku polisi gadungan ini menakuti korbannya dan mengaku sebagai polisi. Kemudian menakuti korbannya lalu mengambil barang milik korban," kata Kompol Adhi Wananda saat di konfirmasi, Kamis, 4 Mei.
Kompol Adhi menjelaskan, para pelaku sudah kerap beraksi di sekitar kawasan Kota Tua, Taman Fatahilah, Jakarta Barat. Pelaku mencari sasaran dan memanfaatkan momen saat kawasan Kota Tua tengah ramai dikunjungi masyarakat.
"Pelaku sudah 7 kali beraksi di lokasi yang sama. Mereka berpura-pura menjadi anggota polisi yang sedang mencari pelaku kejahatan terhadap korban penganiayaan," ujarnya.
Baca juga:
- Cerita Ayah Diduga Alami Baby Blues di Pati: Bayi 3 Bulan Dimasukan ke Dalam Jok Motor Honda ADV Lalu Dibuang ke Sungai
- Lapor Hilang ke Polisi, Ayah di Pati Ternyata Bekap Anaknya Hingga Tewas
- Beredar Video Aksi Percobaan Pelecehan Seksual di Mal Kawasan Tangerang, Polisi Turun Tangan
- Terlibat Kasus Narkoba, Oknum TNI AD Ditangkap BNN dengan Barang Bukti 50 Kg Ganja
Dalam tiap aksi kejahatannya, setelah kedua pelaku mendapatkan hasil kejahatan seperti handphone, barang tersebut langsung dijual ke penadah. Kedua pelaku tercatat sebagai warga Semanan, Kalideres, Jakarta Barat.
"Mereka pengangguran atau tidak bekerja, kami juga turut mengamankan barang bukti diantaranya 1 buah jaket bermotif loreng, 1 buah HT dan tas pinggang," katanya.
Akibat ulahnya, kedua pelaku dijerat Pasal 335 ayat 1 KUHP dan Pasal 80 jo 76 c UU no 35 tahun 2014 undang - undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.