Polisi Putuskan Tak Tahan Yudo Andreawan 'Si Tukang Ngamuk' yang Kini Dirawat di RSJ Grogol
JAKARTA - Polda Metro Jaya memutuskan tak menahan Yudo Andreawan di rumah tahanan (rutan) meski berstatus tersangka di kasus penganiayaan dan perbuatan tak menyenangkan. Alasannya, hasil observasi tim dokter menyatakan Yudo mengalami gangguan kejiwaan.
"Tidak (ditahan, red). Karena syarat penahanan adl harus sehat jasmani dan rohani," ujar Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Yuliansyah kepada VOI, Kamis, 4 Mei.
Namun, perihal penyakit kejiwaan yang dialami Yudo yakni mental disorder, Yuliansyah tak memberikan penjelasan lengkap. Alasannya, tim dokter yang berwenang untuk menyampaikan perihal tersebut.
"Untuk jenis penyakitnya dokter yang tahu," ungkap Yuliansyah.
Di sisi lain, dari hasil observasi, tim dokter merekomendasikan agar Yudo Andreawan dikirim ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Grogol. Sehingga, ia bisa menjalani perawatan intensif.
"Dokter merekomendasikan yang bersangkutan untuk dirawat lanjutan di RSJ Grogol," kata Yuliansyah.
Baca juga:
- Dinyatakan 'Sakit', Yudo Andreawan Si Tukang Ngamuk Dirawat di RS Jiwa Grogol
- Istri Sempat Viral Pamerkan Harta, Brigjen Endar Priantoro Kembali Diklarifikasi KPK
- Rupanya Demokrat Kepo Urusan Jokowi, Gali Info Arah Koalisi Istana dari Cak Imin
- Sudah Ada Kandidat, NasDem Klaim Pengumuman Cawapres Anies Bakal Beri Kejutan
Yudo Andreawan merupakan pria yang viral di media sosial. Ia menarik perhatian karena kerap mengamuk di beberapa tempat umum.
Pria bertubuh gempal itu tercatat sempat marah tanpa sebab di Stasiun Manggarai dan Sudirman.
Yudo Andreawan sempat mengaku mengalami gangguan kejiawan yakni mental disorder. Bahkan, ia sempat menunjukkan 'kartu kuning' saat ditangkap.
Mental disorder merupakan perubahan yang terjadi pada pola pikir dan emosi seseorang yang dengan mudah mengganggu kinerja aktivitasnya sehari-hari, terutama karena gangguan yang terjadi di otak.
Yudo Andreawan ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Ia menganiaya rekannya berinisial R. Alasannya sepele, ia tak terima temannya itu keluar dari grup WhatsApp yang dibuatnya.
Dalam kasus ini, Yudo Andreawan dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan 351 KUHP tentang penganiayaan.