Ada Dugaan Manipulasi dalam Ajang Formula E di Jakarta
JAKARTA - Permasalahan baru mulai muncul ke permukaan, seiring rencana penyelenggaraan Formula E di Jakarta. Salah satunya dugaan manipulasi atas pemberian rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dalam menggelar ajang balap mobil bertenaga listrik di kawasan Monumen Nasional (Monas).
Pemberian rekomendasi tersebut diklaim oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam surat kepada Ketua Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka, yakni Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. Dalam surat bernomor 61/-1.857.23 yang dikirim pada 11 Februari 2020, Anies menyatakan pihaknya telah mendapat rekomendasi dari TACB Provinsi DKI Jakarta.
"Dalam rangka menjaga fungsi, kelestarian lingkungan dan cagar budaya di Kawasan Medan Merdeka dalam pelaksanaannya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memperoleh rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta yang dituangkan dalam surat Kepala Dinas Kebudayaan tanggal 20 Januari 2020 nomor 93/-1.853.15 tentang penyelenggaraan Formula E 2020," tulis Anies dalam surat tersebut.
Namun, belakangan Ketua TACB DKI Jakarta Mundardjito yang membantah dirinya pernah mengeluarkan rekomendasi soal penyelenggaraan Formula E 2020 di kawasan Monas. Bahkan, Mundardjito menyatakan tidak mengetahui surat rekomendasi yang dimaksud Anies.
"Saya enggak tahu, kami enggak bikin (rekomendasi), saya ketuanya kan," ucap Mundardjito, Rabu, 12 Februari.
Baca juga:
Berangkat dari situ, Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi mendatangi kantor Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk melaporkan dugaan manipulasi rekomendasi formula E dari TACB DKI.
"Dia (Anies) pikir, dia sudah izin kepada tim cagar budaya.Ternyata enggak. Hal seperti ini kan harus sinkron. Kalau semua main tabrak-tabrak saja, saya sebagai pimpinan daerah DPRD kecewa, dan ini adalah pembohongan publik," ucap Prasetio, Kamis, 13 Februari.
Prasetio juga berencana memanggil Anies ke DPRD untuk memberikan klarifikasi. Menurut dia, meskipun Anies merupakan kepala daerah di tataran provinsi, namun dirinya bisa menjegal pengeluaran anggaran suatu kebijakan jika dirasa bertentangan dengan aturan.
"Saya akan memanggil dan saya hari ini masih punya palu. Kalau dia kan punya uang, saya punya palu. Kalau palu itu gak saya ketok, gak akan terjadi apa-apa. Saya akan seperti itu. Kalau dia keras, saya juga akan keras," tegasnya.
Bantahan Pemprov DKI
Saat diminta konfirmasi, Anies enggan menanggapi perihal dugaan pemberian rekomendasi terkait ajang Formula E di Jakarta. "Kan sudah sama Dinas Kebudayaan," ucap Anies.
Menurut Anies, Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka telah mengizinkan penyelenggaraan balapan Formula E di Monas.
"Gini saja, saya ingin menyampaikan apresiasi kepada komrah yang telah memberikan persetujuan sehingga formula E bisa dilaksanakan di kawasan monumen nasional," lanjut Anies.
Sementara, Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana mengeluarkan pernyataan berbeda dari surat Anies yang dikirim ke Mensesneg soal rekomendasi tersebut.
Iwan menyebut, rekomendasi hanya melalui Dinas Kebudayaan. Tim Ahli Cagar Budaya (TCB) dan Tim Sidang Pemugaran (TSP), kata dia, hanya memberikan masukan kepada Dinas Kebudayaan dan tak memberikan rekomendasi langsung.
"Surat rekomendasi itu tidak dikeluarkan oleh TACB maupun oleh TSP. Rekomendasi itu surat yang dikeluarkan hanya dari Kepala Dinas Kebudayaan Dasar kami membuat surat rekomendasi dari dua dapur kami. Dua dapur kami, Tim sidang pemugaran dan tim ahli cagar budaya," kata Iwan.
Soal pernyataan Ketua TACB DKI Jakarta Mundardjito yang mengatakan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi soal penyelenggaraan Formula E 2020 di kawasan Monas, menurutnya, memang karena Mundardjito tidak berwenang untuk mengeluarkan rekomendasi itu.
"Pak Mundardjito itu memang tidak boleh mengeluarkan rekomendasi, ya memang dia tidak tahu. Bukan menyarankan memang dia sebagai anggota tim ahli cagar budaya. Jadi jelas saja ditanya Pak Mundardjito enggak tahu," tutup dia.