Pengacara Lukas Enembe Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Merintangi Penyidikan

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang pengacara yang membela Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebagai tersangka. Dia diduga menghalangi proses penyidikan dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Berdasarkan kecukupan alat bukti yang KPK miliki, saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Mei.

Ali belum mau memerinci identitas lengkap tersangka dugaan perintangan ini. Dia hanya menyebut pengacara itu berinisial R dan lengkapnya akan disampaikan bersamaan dengan upaya penahanan.

"Indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice pada tersangka LE agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK," tegasnya.

Lebih lanjut, pengacara R ini bakal dipanggil penyidik tapi belum tahu waktu pastinya. Ali meminta tersangka ini kooperatif.

"Perkembangannya akan disampaikan," tegasnya.

Sebelumnya, KPK minta Ditjen Imigrasi mencegah pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening dan tiga orang lainnya ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan agar keempat orang tersebut kooperatif saat dibutuhkan keterangannya.

"Iya, supaya tetap berada di dalam negeri dan kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi VOI, Rabu, 26 April.

Selain Stefanus, ketiga orang lain yang dicegah belum dirinci Ali. Dia hanya menyebut dua orang adalah pihak swasta sementara satu lainnya adalah pegawai negeri sipil (PNS).

Namun, berdasar informasi beredar mereka yang dicegah adalah Fredrik Banne yang merupakan karyawan PT Tabi Bangun Papua; Kadis PUPR Provinsi Papua Gerius One Yoman; dan Komisaris PT Nirwana Sukses Membangun H. Sukman.

Setelah dicegah, keempatnya diharap memenuhi panggilan penyidik komisi antirasuah. Apalagi, pengusutan kasus suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Lukas masih terus diusut dan dikembangkan komisi antirasuah.