AKBP Bambang Kayun Segera Jalani Sidang Kasus Suap dan Gratifikasi
JAKARTA - AKBP Bambang Kayun akan segera menjalani persidangan terkait dugaan suap dan gratifikasi. Barang bukti perbuatan pidana yang dilakukannya sudah diserahkan dari tim penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada hari ini.
"Dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik pada tim jaksa," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 2 Mei.
Ali menerangkan jaksa sudah menyatakan sisi formil dan materil perkara ini sudah terpenuhi. Sehingga, surat dakwaan akan segera disusun.
"Tim jaksa berpendapat bahwa seluruh kelengkapan isi berkas perkara telah terpenuhi dari sisi formil dan materil," tegasnya.
Penahanan akan dilanjutkan selama 20 hari ke depan atas kewenangan tim jaksa. Bambang akan ditahan di rumah tahanan KPK.
"Tim jaksa dalam 14 hari kerja, segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor," ungkap Ali.
Diberitakan sebelumnya, AKBP Bambang Kayun Bagus ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Penerimaan itu diduga terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Kasus ini bermula saat adannya laporan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan surat hak ahli waris PT ACM. Terlapornya yakni Emilya Said dan Herwansayah yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga:
- Prabowo, Airlangga dan Ical Bertemu Lagi, Bahas Duet Pilpres 2024?
- Detik-Detik AKBP Buddy Alfrits Tertabrak Kereta, Keluar dari Polres Jaktim Kantor Hingga Stasiun Jatinegara
- KPK Fokus Telisik Kekayaan Usai AKBP Achiruddin Hasibuan Terindikasi Lakukan Pencucian Uang
- Selamat Datang (Lagi) Macet Jakarta
Selanjutnya, Bambang diduga menjual informasi dengan iming-iming uang Rp6 miliar dan 1 mobil untuk mengurus dan membantu buronan di kasus itu kabur. Selain itu, Bambang juga diduga menerima Rp50 miliar dari pengurusan kasus lain.
Akibat perbuatannya, Bambang disangkakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.