Dito Mahendra Berpeluang Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang eks Sekretaris MA Nurhadi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang tetapkan pengusaha Dito Mahendra sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Kekasih artis Nindy Ayunda ini sedang didalami perannya dalam dugaan rasuah tersebut.
"Ada peluang yang bersangkutan juga dapat ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama NHD sepanjang alat buktinya dapat terpenuhi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 17 April.
Meski begitu, Ali bilang KPK tidak akan gegabah menetapkan Dito sebagai tersangka. Proses penyidikan dugaan pidana pencucian uang masih dilakukan sambil berkoordinasi dengan Polri.
Koordinasi ini, sambung Ali, dilakukan karena Dito juga sedang berurusan dengan Korps Bhayangkara terkait kepemilikan senjata api ilegal.
"Penyidikan perkara TPPU tersangka NHD tidak berhenti," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dito sudah lebih dari tiga kali dipanggil sebagai saksi dalam kasus TPPU Nurhadi. Hanya saja, ia cuma datang sekali sedangkan sisanya mangkir.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan keterangan Dito dibutuhkan karena ada barang milik Nurhadi yang berada di tangannya. Tapi, dia tak mau memerinci barang tersebut.
"Kita sedang mencari (barang, red) itu, sekarang mencari itu. Kalau saya sebutkan sekarang barangnya di sini, itu sudah keburu hilang," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada wartawan, Kamis, 30 Maret.
Baca juga:
- Bila Tak Penuhi Panggilan Lagi, Bareskrim Bakal Masukan Dito Mahendra ke Daftar Buronan
- Bareskrim Polri Tetapkan Dito Mahendra Tersangka Kepemilikan Senpi Ilegal
- Bareskrim Polri Duga Dito Mahendra Tidak Kabur Tapi Bersembunyi
- Dito Mahendra Dipanggil KPK Hari Ini di Kasus Pencucian Uang eks Sekretaris MA Nurhadi
Sebagai informasi, dugaan pencucian uang yang dilakukan Nurhadi ini bukan kasus pertama yang ditangani KPK. Bekas Sekretaris MA ini sudah dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi bersama menantunya, Rezky Herbiyono.
Keduanya saat ini sudah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin selama enam tahun. Mereka diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.