Rizieq Shihab Menolak Diperiksa Kasus RS UMMI, Ini Alasannya
JAKARTA - Rizieq Shihab menolak diperiksa penyidik terkait kasus dugaan menghalangi kerja Satgas COVID-19 di RS UMMI, Bogor. Alasannya, Rizieq Shihab ingin fokus untuk menjalani proses hukum dua perkara kerumunan saja.
"Kalau habib Rizieq tidak bersedia diperiksa," kata pengacara Rizieq, Aziz Yanuar kepada wartawan, Sabtu, 16 Januari.
Aziz mengatakan, kliennya untuk saat ini hanya ingin menghadapi perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung. Rizieq tak mau memberi keterangan soal perkara lain.
"Ya karena beliau sudah menjadi tersangka dalam dua kasus lainnya kan, di kerumunan Megamendung dan pertama kerumunan Petamburan yang menjadikan dia tersangka yang awal dan menyebabkan dia ditahan," papar Aziz.
"Dan oleh karena itu lah beliau mau fokus di dua kasus tersebut," sambung Aziz.
Baca juga:
Rizieq Shihab seharusnya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi kerja Satgas COVID-19 di RS UMMI, Bogor, Jumat, 15 Januari.
Dalam kasus ini, Rizieq Shihab dipersangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.