Dito Mahendra Klaim Senpi Legal untuk Olahraga Menembak
JAKARTA - Pengacara Dito Mahenda menyebut senjata api (senpi) yang saat ini disita oleh Bareskrim Polri memiliki surat resmi yang dikeluarkan oleh Kodam IV/Diponegoro. Senpi itu digunakan untuk olahraga menembak.
"Itu senjata sport untuk latihan menembak jadi bukan senjata tempur tapi latihan menembak karena Dito sendiri sebagai anggota Perbakin kira-kira begitu," ujar pengacara Dito Mahendra Abu Said Pelu kepada wartawan, Kamis, 6 April.
Karena itu disebut Abu Said, tak semua senjata itu merupakan senpi organik atau pabrikan. Sebab, 3 di antaranya merupakan airsoft gun.
"Itu air softgun. Air softgun kan anda juga tahu tidak perlu apa namanya surat lah," ungkapnya.
Legalitas kepemilikan senpi itu dibuktikan dengan adanya surat kepemilikan yang telah diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri.
Hanya saja, surat itu belum bisa dipastikan keabsahannya. Sebab, surat itu merupakan salinan.
"Tadi kami membawa 6 lembar surat yang sifatnya rahasia untuk segera diverifikasi keabsahannya oleh penyidik," kata Abu.
Baca juga:
- Dito Mahendra Bantah Soal 9 Senpi Ilegal: Kantongi Surat Resmi Kodam IV/Diponegoro
- Bangganya Wayan Koster Tolak Israel: Cuma Gubernur Bali yang Bisa, Orangnya Kecil Tapi Khasiatnya Besar
- Polda Metro Tangkap Pembuat dan Penyebar Foto Narasi Penyidik Bawa Barang Bukti Baju Bekas Impor ke Keluarga
- Jadwal One Way, Contra Flow, Ganjil-genap Mudik Lebaran 2023
Sebagai informasi, kasus kepemilikan senpi ilegal Dito Mahendra ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara.
Ada 9 senpi yang ditemukan di rumah Dito Mahendra dinyatakan ilegal lantaran tak memiliki surat resmi.
Senjata api yang dinyatakan ilegal antara lain, pistol jenis Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, dan pistol Angstatd Arms
Lalu, senapan jenis Noveske Refleworks, AK 101, senapan Heckler & Koch G 36, pistol Heckler & Koch MP 5, dan senapan angin Walther.
Dalam kasus ini, Dito Mahendra terancam pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun. Sebab, ia dipersangkakan dengan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.