Acara Keluarga di Luar Kota jadi Alasan Dito Mahendra Tak Datang Diperiksa Polri Soal 9 Senpi Ilegal
JAKARTA - Kuasa hukum Dito Mahendra, Abu Said Pelu menyebutkan, ketidakhadiran kliennya untuk diperiksa Bareskrim Polri soal kepemilikan sembilan senjata api ilegal karena alasan keluarga.
"Acara keluarga di luar kota," kata Abu Said Pelu di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 6 April.
Abu Said Pelu tak menjelaskan secara rinci lokasi persis Dito Mahendra berada. Meskipun, dia mengklaim, pernah berkomunikasi dengan suami Nindy Ayunda lewat sambungan telepon.
Soal topik obrolan bersama Dito, Abu Said Pelu menyebut soal surat kuasa menjadi pengacara. Ditanya lebih lanjut lobi Dito agar diperiksa pada 11 April mendatang, dirinya belum bisa memberikan jawaban.
"Kami tidak tau tentang itu karena kami baru dikasih kuasa kemarin," ujarnya.
Abu Said Pelu datang ke Polri membawa surat kepemilikan enam senjata api yang disebut ilegal. Surat-surat diklaim resmi dari Kodam IV/Diponegoro. Surat itu belum bisa dipastikan keabsahannya. Sebab, merupakan salinan. Selain enam senpi, ia juga menjelaskan tiga lainnya yang disebut air softgun.
"Itu air softgun. air softgun kan anda juga tau tidak perlu apa namanya surat lah," ungkapnya.
Dito Mahendra sedianya diperiksa KPK hari ini untuk penanganan kasus dugaan pencucian uang Nuhadi. Pada awal Februari 2023, yang bersangkutan sempat datang diperiksa. Namun setelahnya Dito tercatat mangkir. KPK menegaskan tak segan menjemput paksanya apabila kembali mangkir.
"KPK tetap mengingatkan untuk kooperatif hadir dan kami pun dengan tegas dapat melakukan upaya paksa agar yang bersangkutan hadir menemui Tim Penyidik,” kata Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri.
Sebagai informasi, dugaan pencucian uang yang dilakukan Nurhadi ini bukan kasus pertama yang ditangani KPK. Bekas Sekretaris MA ini sudah dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi bersama menantunya, Rezky Herbiyono.
Baca juga:
Keduanya saat ini sudah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin selama enam tahun. Mereka diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Sementara di Bareskrim Polri, Dito dijadwalkan diperiksa terkait dugaan kepemilikan 9 senjata api ilegal.