Komplotan Spesialis Pencurian Elpiji di Cirebon Dibekuk dan 562 Tabung Disita
CIREBON - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, menangkap dua pelaku pencurian spesialis tabung gas, dan telah beraksi lebih dari lima kali dengan barang bukti 562 tabung elpiji.
"Pelaku ada tiga orang, dua berhasil ditangkap dan seorang lainnya masih dalam pengejaran," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman dikutip ANTARA, Kamis 6 April.
Arif mengatakan tersangka yang ditangkap yaitu berinisial HN dan GN, keduanya merupakan warga Kabupaten Cirebon, sedangkan yang masih dalam pengejaran berinisial W.
Menurutnya tiga orang tersangka memang merupakan pelaku pencurian spesialis tabung gas, di mana mereka sudah melakukan aksi kejahatan di lima lokasi berbeda yang berada di Kabupaten Cirebon.
Ia menjelaskan, tersangka terlebih dahulu melakukan survei lokasi pada siang dan sore hari, kemudian pada malam harinya beraksi dengan membobol toko ataupun pangkalan gas.
"Tersangka melakukan survei lokasi tempat yang menjadi target mulai dari siang hingga sore dan pada malamnya beraksi," tuturnya.
Arif menambahkan tersangka juga merupakan residivis kasus yang sama, dan baru dua tahun keluar dari jeruji besi. Petugas juga menembak kaki kedua tersangka karena berupaya melawan saat akan ditangkap.
Baca juga:
- Mudik Lebaran 2023, BPJS Kesehatan: Di Indonesia Bisa Berobat Pakai KTP dari Sabang sampai Merauke
- Tekan Inflasi Jelang Ramadan, Omzet Pasar Murah Banjarbaru Bukukan Rp169 Juta
- TNP2K: Subsidi Elpiji Tak Berdampak pada Pengentasan Kemiskinan
- Kementerian ESDM Izinkan Biogas dari Limbah Jadi Bahan Bakar Terbarukan
Ia mengatakan dari tangan pelaku, pihaknya menyita sejumlah barang bukti di antaranya 562 tabung gas ukuran 3 kilogram, alat yang digunakan seperti linggis, kunci pembuka gembok dan lainnya.
"Akibat perbuatannya kedua tersangka diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama sembilan tahun," katanya.