JAKARTA - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengatakan penggunaan KTP sebagai syarat berobat di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) kini berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk yang belum berstatus Universal Health Coverage (UHC).
"Di Indonesia sudah bisa berobat pakai KTP dari Sabang sampai Merauke," kata Ghufron Mukti dalam konferensi pers Pelayanan JKN Saat Libur Lebaran 2023 dikutip ANTARA, Jakarta 6 April.
Ia mengatakan status UHC di Indonesia telah mencakup 22 provinsi dan 334 kabupaten/kota, dengan pertimbangan 95 persen lebih populasi di daerah setempat telah dilindungi asuransi sosial BPJS Kesehatan.
Kebijakan penggunaan KTP sebagai syarat administrasi mengakses pelayanan kesehatan berlaku di seluruh fasyankes yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, baik milik pemerintah maupun swasta.
Saat ini terdapat 3.000 puskesmas dan 2.967 fasilitas rumah sakit swasta yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Namun demikian, Ghufron mengakui masih mendapat laporan perihal faskes di sejumlah daerah yang belum berstatus UHC masih mensyaratkan sejumlah berkas administrasi, selain KTP milik peserta.
"Itu terjadi karena sisa-sisa dari zaman BPJS Kesehatan sedang defisit, sehingga teman-teman di faskes tidak happy. Daerah berstatus UHC umumnya pakai KTP, di luar itu tanpa KTP tidak masalah," katanya.
Seperti diketahui keuangan BPJS Kesehatan mengalami surplus terhitung sejak 2021, berdasarkan kondisi aset berisi dana jaminan sosial kesehatan yang tercatat sebesar Rp38,76 triliun, lalu kenaikannya berlanjut hingga 2022 menjadi sebesar Rp56,51 triliun.
Ghufron mengatakan indikator keuangan BPJS Kesehatan yang dikategorikan sehat saat transaksi keuangan dapat terjaga dengan optimal. Selain itu BPJS Kesehatan juga berupaya tidak ada utang dengan pengelola rumah sakit atau puskesmas.
"Kalau kami punya hutang, segera kasih tahu, segera kami selesaikan. Kami juga memberikan uang muka, kami verifikasi, kami berikan uang muka. Itu terkait kepatuhan dan pelayanan," katanya.
BACA JUGA:
Ia menambahkan bagi pengelola fasyankes yang kesulitan dengan persyaratan KTP peserta, dapat mengonfirmasi hal itu kepada petugas BPJS Kesehatan setempat.
"Ada satu sampai dua RS dengan sistem informasi yang sedang disesuaikan. Kalau ada masalah, laporkan, kami ajarkan caranya," ujar Ghufron.