JAKARTA - BPJS Kesehatan memastikan pemudik yang menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat mengakses pelayanan kesehatan di manapun saat momen mudik dan arus balik Lebaran 2023.
"Pada prinsipnya BPJS Kesehatan menganut prinsip portabilitas dalam menyelenggarakan Program JKN. Artinya seluruh peserta dapat mengakses pelayanan di manapun dan kapanpun, termasuk saat libur Lebaran," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti melalui webinar yang diikuti dari Solo, Jawa Tengah, Kamis 6 April, disitat Antara.
Dengan adanya kebijakan khusus selama libur Lebaran 2023 tersebut, kata dia, dapat memastikan peserta JKN tetap terlayani dengan mudah, cepat, dan setara.
Sementara itu dalam masa libur Lebaran, lanjut dia, peserta dapat mengakses layanan di seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
"Jika peserta berada di luar daerah tempat asalnya, peserta masih dapat mengakses di fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar," tuturnya.
BACA JUGA:
Sedangkan jika peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, kata dia, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta.
"Jika peserta mengalami kendala saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, mereka dapat menghubungi petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP)," ujar Ghufron.
Selanjutnya selama libur Lebaran untuk pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB), kata dia, ketentuan tetap mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP.
"Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur Lebaran, maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal, maksimal tujuh hari sebelum persediaan obatnya habis," tandasnya.