Di Sidang Kemarin, Jonathan Sebut Tersangka Penganiayaan David Saling Serang, Ada yang Stres Teriak-teriak di Sel

JAKARTA - Tersangka penganiayaan Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 4 April. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk pelaku anak, AG dalam kasus penganiayaan David Ozora. 

Ada hal yang luput dalam sidang yang dijalani oleh kedua tersangka Mario dan Shane ini, sebagaimana disampaikan ayah David, Jonathan Latumahina. Kata Jonathan, hubungan Shane dan Mario mulai memanas. Bahkan, ada tersangka yang mulai stres dan berteriak di sel.

"Sidang kemarin banyak hal yang tidak tersampaikan di media karena tertutup, mulai dari tersangka yang mulai stres dan teriak2 di sel, banjir airmata yang pernah gue janjikan, saling serang antar tersangka," kata Jonathan di Twitter dikutip VOI, @seeksixsuck, Rabu, 5 April. 

Jonathan juga berharap agar sidang Mario dan Shane bisa diliput langsung oleh media. Sedangkan AG karena masuk dalam pelaku anak maka akan berjalan secara tertutup. 

"Sidang selanjutnya (mario dan shane) live dong, kan mereka bukan anak2. Sidang agnes tertutup karena aturannya begitu, yang mario dan shane terbuka. Mustinya bisa live juga itu stasiun tv," ucap Jonathan. 

Mario dan Shane keluar dari ruang sidang sekitar pukul 17.16 WIB, Rabu kemarin usai menjalani sidang. Mereka dikawal pihak kepolisian. Nampak Shane saat keluar dari ruang sidang menggunakan masker berwarna hitam, sedangkan Mario Dandy tidak menggunakannya. 

Saat ditanya soal penetepan tersangka ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy bungkam. Dia hanya memberikan isyarat salam permohonan maaf. 

Dalam sidang, Mario Dandy (20) tetap bersikukuh soal pemicu penganiayaan terhadap David Ozora (17), lantaran ada dugaan pelecehan kepada AG (15) yang didapat informasi itu berasal dari Anastasia Pretya Amanda (19) alias APA.

“Dia mengatakan tadi bahwa kalau bukan dari informasi dari APA nggak mungkin terjadi penganiayaan. Itu poin yang disampaikan dalam persidangan klien kami,” kata Kuasa Hukum Mario, Basri di PN Jakarta Selatan, Selasa, 4 April.

Mario meyakini informasi yang disampaikan Amanda, alhasil ia memutuskan melakukan tindakan penganiayaan tersebut.

"Pelecehan itu kan sudah disampaikan di persidangan, jadi faktanya memang begitu," ucap Basri.