Tak Terima Dibenturkan dengan Budi Gunawan oleh Mahfud MD, Arteria Dahlan: Tak Takut Berhenti Jadi Anggota DPR

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan, tak terima dirinya dibenturkan dengan Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) Budi Gunawan oleh Menko Polhukam sekaligus Ketua Komite TPPU, Mahfud MD.

Hal tersebut disampaikan Arteria saat menyoroti penjelasan Mahfud MD soal tak ada larangan mengumumkan informasi yang diterima dari kementerian dan lembaga.

"Saya karier dari kecil, Prof, saya tidak pernah pakai fasilitas apa-apa tiba-tiba Prof mencoba membenturkan saya dengan yang amat saya hormati Pak Budi Gunawan," ujar Arteria saat rapat bersama bersama Komite TPPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret.

Legislator PDIP dapil Jawa Timur itu mengaku tidak masalah apabila kariernya sebagai anggota dewan harus berhenti karena pernyataan Mahfud. Arteria pun menegaskan dirinya tak takut kehilangan jabatan.

"Bagi saya takdir saya kalau saya harus berhenti di sini ya saya berhenti. Mimpi saya jadi anggota DPR enggak pernah saya punya cita-cita," kata Arteria.

Sebab kata dia, terpilihnya dia menjadi anggota DPR juga ada campur tangan pimpinan partainya. Sehingga, dia tidak takut apabila diperintahkan dari atasan untuk berhenti menjadi anggota DPR.

"Kalaupun setelah ini ibu pimpinan mengatakan Arteria berhenti, iya saya berhenti, karena saya juga bisa terpilih. Kalau saya sendiri itu nggak mungkin, pasti ada budi baik tangan dinginnya pimpinan. Wong saya bukan orang sana bisa kepilih," tegas Arteria.

Meski tak terima dibenturkan dengan Budi Gunawan oleh Mahfud, Arteria menyatakan siap dengan segala konsekuensinya. Sebab menurutnya, menjadi anggota DPR adalah amanah.

"Kalau saya coba dibenturkan begitu, saya siap nggak apa-apa, tapi Prof juga ingat saya di sini mewakafkan diri untuk belajar menjadi anggota DPR yang baik," kata Arteria.

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD menantang Arteria Dahlan untuk berani bersuara kepada Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan terkait membocorkan informasi intelejen yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menurut Arteria, laporan PPATK tidak boleh diumumkan ke publik dan berpotensi dihukum pidana bagi yang membocorkan.

"Beranikah Saudara Arteria bilang begitu ke Pak Budi Gunawan. Dia anak buah langsung presiden, bukan Menko Polhukam," kata Mahfud MD dalam RDPU bersama Komisi III DPR, Rabu, 29 Maret.

Mahfud MD mengungkapkan, Budi Gunawan memberi laporan informasi intelijen kepada dirinya tiap minggu, persis seperti apa yang dilakukan PPATK kepada Menko Polhukam.

"Coba saudara bilang ke Pak Budi Gunawan, Pak Budi Gunawan menurut UU BIN bisa diancam 10 tahun penjara menurut Pasal 44, (Arteria) berani enggak?" kata Mahfud.

"Lha, ini BIN menyampaikan ke saya nih enggak ke presiden. Ini bulan Maret ada nih. Kok, terus enggak boleh, gimana?" imbuhnya.

Mahfud MD menegaskan, sebagai Ketua Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dirinya diperbolehkan menerima informasi dari PPATK. Dia juga mengingatkan bahwa Budi Gunawan selalu memberi laporan intelijen meskipun bukan bawahan Menko Polhukam.

"Apa gunanya ada Komite, ini penting saudara karena saya bekerja berdasarkan informasi intelijen. Apa dasarnya melapor ke ketua? Lho, saya ketua, jadi dia boleh lapor dan saya boleh minta," bebernya.

"Saya ketua komite, diangkat presiden ada SK-nya. Terus untuk apa ada ketua komite kalau tidak lapor dan saya tidak boleh tahu?" sambung Mahfud MD.