Palestina Laporkan Dugaan Penganiayaan dan Eksploitasi Pekerjanya di Israel ke PBB
JAKARTA - Pejabat otoritas Palestina menyerahkan laporan dugaan pelecehan dan eksploitasi terhadap para pekerja Palestina di Israel kepada Organisasi Buruh Internasional (ILO).
Laporan itu mengatakan, pasukan Israel telah membunuh 93 pekerja Palestina pada tahun 2022 dan 31 orang sejak awal tahun ini.
Laporan tersebut disampaikan kepada komite pemeriksa fakta ILO oleh Shaher Saad, sekretaris jenderal Federasi Umum Serikat Buruh Palestina, dalam sebuah pertemuan pada Hari Senin.
"Para pekerja Palestina menghadapi bahaya ketika melintasi pos-pos pemeriksaan militer dan penghalang masuk ke Israel," kata laporan tersebut, melansir The National News 29 Maret.
Laporan tersebut juga mengklaim para pialang dan perantara ilegal memotong sekitar 34 juta dolar AS per bulan dari gaji para pekerja, yang dikatakannya menghambat pelaksanaan sistem jaminan sosial di Palestina.
Lebih jauh, dalam pertemuan tersebut para pejabat Palestina mengeluhkan tidak adanya standar kesehatan dan keselamatan kerja, serta jam kerja yang ilegal.
Dihadapkan dengan sedikitnya kesempatan kerja di rumah dan pembatasan pergerakan dan pembangunan, banyak warga Palestina yang terpaksa bekerja di permukiman Israel.
Pada tahun 2021, sekitar 37.000 pekerja Palestina bekerja di permukiman Israel di Tepi Barat, sebagian besar di sektor konstruksi, menurut laporan ILO.
Baca juga:
- Kembali Kunjungi PLTN Zaporizhzhia di Tengah Perang Rusia-Ukraina, Kepala IAEA Rafael Grossi: Saya Tidak akan Menyerah
- Presiden Zelensky Sebut Jika Bakhmut Jatuh, Vladimir Putin akan 'Menjual' Kemenangan ke Barat, China hingga Iran
- 'Tolak' Seruan Mengenai Rencana Perombakan Peradilan, PM Israel Netanyahu: Saya Mengenal Presiden Biden Lebih dari 40 Tahun
- Undang Pemimpin China Xi Jinping Berkunjung ke Ukraina, Presiden Volodymyr Zelensky: Saya Ingin Berbicara Dengannya
Seperti tahun-tahun sebelumnya, para pekerja melaporkan kondisi kerja yang berbahaya, seringnya terjadi pembayaran di bawah upah minimum, insiden pelecehan seksual terhadap perempuan dan pekerja anak, ungkap ILO.