Indonesia Harus Yakinkan HAM PBB soal Israel Lakukan Kejahatan Perang
Iliustrasi/Antara

Bagikan:

JAKARTA - MPR RI menyoroti pernyataan Komisioner Tinggi HAM PBB Michelle Bachellette bahwa Israel kemungkinan melakukan kejahatan perang dalam serangan ke Gaza, Palestina kemarin.

Wakil ketua MPR Hidayat Nur Wahid mendesak pemerintah Indonesia, melalui Kemenlu ikut berperan aktif meyakinkan Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bahwa memang telah terjadi kejahatan perang dalam serangan brutal Israel ke wilayah Gaza Palestina. Apalagi Indonesia merupakan anggota Mahkamah HAM PBB.

“Gencatan senjata seharusnya tidak justru untuk memaafkan kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Israel tersebut,” ujar Hidayat, Jumat, 28 Mei.

HNW mengapresiasi usulan Pakistan sebagai Koordinator Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), yang mendesak agar Dewan HAM PBB menyelidiki dugaan kejahatan perang dalam serangan Israel ke Palestina selama sebelas hari itu.

“Selaku anggota dewan HAM PBB, Indonesia mestinya bisa meyakinkan Komisi HAM PBB bahwa yang dilakukan oleh Israel itu memang adalah kejahatan perang. Jadi bukan hanya kemungkinan lagi, sebagaimana dinyatakan oleh Komisioner Tinggi HAM PBB,” tegas Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Menurutnya, kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel terhadap Gaza mudah dilihat secara gamblang. Terutama dengan merujuk kepada Konvensi Jenewa 1949 serta Konvensi Den Haag yang mengharuskan memberikan perlindungan kepada warga sipil pada saat keadaan perang.

Sementara serangan Israel ke Palestina selama sebelas hari sejak 10 Mei itu telah menelan korban jiwa 232 penduduk sipil Jalur Gaza, Palestina, dan sebanyak 65 orang di antaranya adalah anak-anak. 

"Bukan hanya warga sipil. Israel juga memborbardir sejumlah kantor media di jalur Gaza, dan di antara korbannya baik yang luka maupun gugur adalah juga para wartawan. Padahal, sesuai konvensi Vienna, jurnalis merupakan salah satu elemen yang wajib dilindungi pada saat perang sekali pun,” jelas Hidayat.

Menurut HNW, sikap Israel yang melanggar HAM dan konvensi-konvensi internasional ini sudah dilakukan berulangkali. Sejumlah pegiat hak asasi manusia (HAM) juga kerap mengkritik adanya kejahatan perang karena Israel menggunakan kekuatan yang berlebihan yang mengorbankan banyak warga sipil bahkan anak-anak.

Dia menegaskan, tindakan Israel kali ini harus benar-benar diusut dan diberikan sanksi agar kejahatan HAM apalagi kejahatan perang serupa tidak berulang kembali seperti sebelumnya.

“Indonesia sebagai anggota Dewan HAM PBB, yang secara konstitusional bersikap membela kemerdekaan Palestina dan menolak penjajahan Israel, sewajarnya membantu penuh Dewan HAM PBB untuk mengusut kejahatan perang yang dilakukan Israel terhadap Gaza/Palestina,” pungkas Hidayat.

Diketahui, Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memutuskan menggelar penyelidikan atas dugaan kejahatan perang dalam konflik sebelas hari antara milisi Hamas di Jalur Gaza, Palestina dan Israel.

Dilansir Reuters, Jumat, 28 Mei, keputusan itu diambil melalui pemungutan suara. Dari 47 perwakilan negara anggota yang hadir, 24 mendukung usulan penyelidikan yang diajukan oleh Pakistan sebagai perwakilan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dan Palestina.

Sedangkan yang menolak sembilan negara, dan yang abstain 14 negara. Amerika Serikat sebagai sekutu Israel hanya menempatkan pemantau di Dewan HAM PBB dan tidak memiliki hak memberikan suara.