Bagikan:

JAKARTA - Otoritas Iran menyatakan tindakan polisi Israel dalam bentrokan terbaru dengan warga Palestina mengarah pada kejahatan perang. Iran mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengecam Israel terkait bentrok yang terjadi di Masjid Al-Aqsa itu.

Dilaporkan AFP. Sabtu, 8 Mei, bentrokan diawali aksi warga Palestina memprotes kemungkinan penggusuran terhadap sejumlah keluarga Palestina yang tanahnya diklaim pemukim Yahudi. Tanah yang dimaksud adalah Sheikh Jarrah di Yerusalem Timur.

Kemungkinan penggusuran itu muncul sebagai konsekuensi keputusan pengadilan distrik Yerusalem yang menyatakan tanah itu secara legal dimiliki para pemukim Yahudi. Kemarahan warga Palestina memuncak, mengingat tanah di Sheikh Jarrah telah lama jadi sengketa dan menyebabkan banyak pertikaian bertahun-tahun.

Bentrokan antara warga Palestina dan polisi Israel terjadi usai waktu berbuka puasa, Jumat, 7 Mei. Dalam bentrokan itu polisi Israel melemparkan granat kejut dan menyemprotkan meriam air ke arah demonstran Palestina.

Tak cuma itu, polisi Israel juga dilaporkan menembakkan peluru karet. Menurut keterangan kepolisian Israel, hal itu mereka lakukan sebagai respons dari lemparan batu, botol, hingga kembang api yang dilakukan demonstran Palestina.

Bentrokan mengarah kejahatan perang

Bentrokan menyebabkan 205 warga Palestina luka-luka. Dari sisi polisi Israel, 17 petugas luka.

"Iran mengecam serangan terhadap Masjid Al-Aqsa oleh militer rezim pendudukan Quds (Yerusalem)," tutur juru bicara Kementerian Luar Negeri Iran, Saeed Khatibzadeh.

"Kejahatan perang ini sekali lagi membuktikan kepada dunia soal perilaku kriminal dari rezim Zionis yang tidak sah," kata dia.

"Iran menyerukan kepada Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) dan institusi internasional terkait lainnya untuk bertindak sesuai kewajiban mereka dalam menghadapi kejahatan perang ini."

PBB merespons. Dalam pernyataan yang diterbitkan Jumat, 7 Mei meminta Israel menghentikan penggusuran keluarga Palestina di Yerusalem Timur.

Sengketa tanah Sheikh Jarrah

Sengketa tanah antara warga Palestina dan pemukim Yahudi di Sheikh Jarrah beritik pusat di rumah empat keluarga Palestina. Area itu diklaim oleh pemukim-pemukim Yahudi.

Pada awal tahun ini, pengadilan distrik Yerusalem memutuskan rumah-rumah itu legalitasnya berada di bawah kepemilikan para keluarga Yahudi. Putusan itu diambil dengan mengutip pembelian tanah yang dilakukan pada dekade-dekade lalu.

Para pemukim Yahudi yang menggugat mengatakan keluarga mereka kehilangan tanah itu pada saat perang. Perang itu berujung pada pembentukan Israel pada 1948 silam.

Dalam perang itu, orang Israel, maupun Palestina banyak kehilangan rumah. Dalam versi warga Palestina, mereka punya bukti rumah-rumah itu didapat dari otoritas Yordania yang menguasai Yerusalem Timur pada medio 1948 sampai 1967.

Otoritas Yordania mendukung keluarga Palestina. Mereka menyediakan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk menguatkan klaim warga Palestina.

Mahkamah Agung Israel dijadwalkan kembali menggelar sidang terbaru sengketa tanah di Sheikh Jarrah itu pada Senin, 10 Mei.

*Baca Informasi lain soal ISRAEL-PALESTINA atau baca tulisan menarik lain dari Putri Ainur Islam.

BERNAS Lainnya