Eks TGUPP Anies Bantah Salah Gunakan Wewenang Demi Jabat Ketua P3SRS
JAKARTA - Mantan Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta, Naufal Firman Yursak membantah dirinya menyalahgunakan wewenang di Pemprov DKI saat Anies Baswedan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Berdasarkan laporan warga, Naufal yang merupakan salah satu orang terdekat Anies ini diduga ikut campur dalam mematok regulasi pada Peraturan Gubernur Nomor 70 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 132 tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.
Penerbitan pergub tambahan ini diduga menjadi cara Naufal memuluskan jalannya untuk kembali menjabat Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Taman Rasuna periode 2022-2025.
Diketahui, pergub tersebut membatasi jabatan pengurus P3SRS maksimal dua periode. Namun, Naufal telah menjabat dua periode sebelum kembali mencalonkan diri di jabatan yang sama.
Naufal mengaku, saat periode pertama menjabat, dirinya tidak mengikuti pencalonan dan diangkat lewat pergantian antarwaktu (PAW) saat pertengahan masa jabatan. Sehingga, menurutnya hal itu tidak bisa dihitung menjadi periode menjabat bila merujuk Pergub 70/2021.
"Sebelum itu saya memang pengurus, tapi saya tidak mencalonkan diri, saya diangkat di tengah jalan, seperti PAW. Ada asas hukum retroaktif yang berlakunya ke depan," kata Naufal kepada wartawan, Selasa, 28 Maret.
Lalu, selama menjabat sebagai Ketua P3SRS Apartemen Taman Rasuna, Naufal disebut warga menggunakan sejumlah uang iuran pengelolaan (IPL) warga di perumahan tersebut untuk membayar pajak penghasilannya, THR pengurus, dan asuransi.
Terkait penggunaan uang untuk pembayaran pajak, Naufal menegaskan bahwa hal itu merupakan pajak penghasilan sebagai ketua P3SRS dan bukan pajak penghasilan pribadi.
“Gaji utama saya di luar apartemen sudah dibayar pajaknya, kemudian ada tambahan penghasilan dari apartemen yang menyebabkan kurang bayar pajak. Maka dari itu dibayarkan oleh apartemen sebesar Rp 16 juta. Dan karena hal tersebut menimbulkan polemik di apartemem maka uang Rp 16 juta itu sudah dikembalikan ke apartemen,” ucap Naufal.
Selanjutnya terkait tunjangan hari raya yang diterima pengurus, Naufal mengklaim bahwa hal ini telah dicantumkan dalam rapat umum anggota dan rapat pengurus.
“Di apartemen ada dua keputusan tertinggi yang bisa diambil pertama dalam rapat umum anggota dan dalam rapat pengurus, itu tercantum pada ADART,” tutur.
Lalu karena menuai protes dari warga, Naufal menyebut pihaknya telah mengembalikan uang penggunaan pajak dan THR tersebut.
Kemudian terkait penggunaan IPL untuk asuransi, Naufal menjelaskan fasilitas asuransi tersebut merupakan kebijakan pengurus. "Jadi, kebijakan pengurus memutuskan semua karyawan termasuk pengurus dan pengawas menerima fasilitas asuransi," imbuhnya.
Baca juga:
- Politikus Melchias Mekeng Wajarkan Pejabat Terima Duit Haram Berjumlah Kecil, KPK: Tidak Mencerdaskan Masyarakat!
- Siapa Layak Gantikan Zainudin Amali di Kursi Menpora
- Lantaran Harus Berkoalisi, Golkar Tak Mungkin Ajukan Ridwan Kamil Jadi Cawapres Pendamping Airlangga
- Jokowi: Keikutsertaan Israel Tak Ada Kaitannya dengan Konsistensi Politik Luar Negeri Terhadap Palestina
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menerima aduan dari warga soal dugaan penyalahgunaan wewenang mantan Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI, Naufal Firman Yursak saat Gubernur DKI masih dijabat oleh Anies Baswedan.
Dugaan penyalahgunaan wewenang itu dilakukan Firman yang menjabat sebagai Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Taman Rasuna.