KPK Ingatkan Saksi hingga Tersangka Kasus Korupsi Tunjangan di Kementerian ESDM Kooperatif
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pihak yang akan dipanggil terkait kasus korupsi tunjangan kinerja di Kementerian ESDM kooperatif. Keterangan mereka dibutuhkan untuk membuat terang praktik lancung tersebut.
"Berbagai pihak yang dipanggil baik sebagai tersangka dan saksi untuk dapat kooperatif hadir," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Selasa, 28 Maret.
Ali bilang mereka harus memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik. "Sehingga nantinya (kasus ini, red) dapat segera dibawa ke persidangan," tegasnya.
Lebih lanjut, komisi antirasuah memastikan pengusutan dugaan korupsi ini sesuai dengan aturan. Ali mempersilakan masyarakat terus melakukan pemantauan.
"Agar proses penyidikan perkara ini tetap on the track, kami berharap masyarakat dapat selalu mengawasinya dan kami terbuka untuk menyampaikan updatenya," ujarnya.
Baca juga:
- Respons NasDem, PKS dan Demokrat Usai Jusuf Kalla Usulkan Nama Cawapresnya Anies
- Transaksi Mencurigakan Rp349 T di Kemenkeu, KPK: Harusnya Data Intelijen Tak Dibuka ke Publik
- MAKI Ajukan Arteria Dahlan, Benny K Harman dan Arsul Sani Jadi Ahli di Laporan 'Bocornya' Transaksi Janggal Rp349 T Kemenkeu
- DPRD Ingatkan Pemprov DKI Minyak Goreng Kerap Langka Jelang Idulfitri
Diberitakan sebelumnya, KPK mengungkap sedang mengusut dugaan korupsi di Kementerian ESDM. Diduga ada uang tunjangan yang dipotong dan masuk ke kantong pribadi.
Jumlah uang yang dipotong itu masih belum disampaikan rinci oleh KPK. Namun, diduga ada uang puluhan miliar yang dinikmati pelaku, termasuk untuk biaya operasional menunjang proses pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam mengusut dugaan ini, penyidik komisi antirasuah sudah melakukan penggeledahan. Kegiatan penindakan ini dilaksanakan di Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM hingga Kantor Kementerian ESDM di Jalan Merdeka Selatan.