Ketua Komisi II DPR Heran dengan Inkonsistensi Bawaslu, Terima Gugatan Partai Prima Pascaputusan PN Jakpus

JAKARTA - Komisi II DPR mempertanyakan alasan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang menerima gugatan Partai Prima setelah dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Padahal sebelumnya, Bawaslu menolak gugatan tersebut.

"Kita mau tanya, apa nih sebabnya. Sesuatu yang dulu pernah ditolak, sekarang diterima. Saya kira kalau dulu diterima, enggak mungkin sampai ke PN. Nah, sekarang ada putusan PN, kok jadi diterima," ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam rapat kerja bersama penyelenggara pemilu di ruang rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 27 Maret.

Karena putusan itu, Doli mengungkapkan, ada parpol yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta Pemilu 2024, juga akan melakukan langkah yang sama dengan Partai Prima. 

"Terus kita mau membuang energi di situ-situ terus? Jadi mungkin ya itulah yang nanti akan kita bahas seperti apa ending-nya, kita lihat. Kami minta Ketua Bawaslu menyampaikan keterangannya," kata legislator Golkar itu. 

Doli menekankan, Komisi II mempunyai tanggung jawab agar institusi-institusi penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP bisa kredibel. Sebab menurut Doli, jika institusinya sudah dicap tidak kredibel maka akan berpengaruh terhadap pelaksanaan pemilu itu sendiri.

"Saya juga nggak tahu apakah keputusan yang diambil Bawaslu ini akan meningkatkan atau menurunkan kredibilitas itu," kata Doli.

Namun rapat Komisi II DPR bersama penyelenggara pemilu sementara ini diskors hingga Minggu depan. 

Sebelumnya, Bawaslu memutuskan menerima gugatan Partai Prima atas KPU RI. Bawaslu menilai KPU melanggar ketentuan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.

"Satu, terlapor (KPU) terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) PKPU Nomor 4 Tahun 2022," ucap anggota Bawaslu, Puadi, di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin, 20 Maret. 

"Dua, memberikan sanksi administrasi kepada terlapor untuk melakukan tindakan perbaikan administrasi, tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan perbaikan Prima," lanjut.

Bawaslu lalu memutuskan KPU agar memberi kesempatan Prima untuk memperbaiki berkas persyaratan administrasi sebagai calon partai politik peserta Pemilu 2024.