Kajati Kaltim-Kaltara Patuhi SE Kejagung Soal Larangan Buka Puasa Bersama

TANJUNG SELOR - Kejaksaan Agung menerbitkan surat edaran (SE) tentang larangan untuk mengadakan buka puasa bersama bulan Ramadan 1444 Hijriah.

Surat edaran itu ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan, Bambang Sugeng Rukmono pada 21 Maret.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara), Hari Setiyono membenarkan pihaknya sudah menerima surat edaran itu.

"Surat Edaran dari Kejaksaan Agung itu benar dan ditujukan kepada para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Diklat, Kajati, Kajari dan Kacabjari jadi masing-masing akan melaksanakannya," ujarnya, Kamis, 23 Maret.

Surat Edaran ini bertujuan untuk mendukung kebijakan pimpinan agar pimpinan satuan kerja dan pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia tidak mengadakan atau melakukan buka puasa bersama selama ramadan.

"Hal ini untuk menjaga khidmat dan kekhusyukan pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan, serta memperhatikan masih adanya penyebaran COVID-19,” ujarnya.

Langan yang sama tentang tidak boleh digelarnya buka puasa bersama itu juga pernah dikeluarkan Jaksa Agung pada Ramadan 1443 Hijriyah tahun lalu.

"Selain itu, kondisi sosial masyarakat saat ini terkait pola hidup sederhana juga jadi atensi pimpinan satuan kerja dan pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia," tegasnya.

Pimpinan satuan kerja telah diberikan tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pemantauan dan pengawasan perihal pelaksanaan Surat Edaran ini.

"Untuk itu seluruh Kajari yang ada di Kaltim dan Kaltara wajib menjalankan amanah (SE) itu serta melaporkan hasilnya dan tindakan yang telah dilakukan sebagai bahan evaluasi dan masukan kepada pimpinan," pungkasnya.