Keppres Terbit, Kejati Kaltara Resmi Terbentuk
Kajati Kalimantan Timur (Kaltim) Hari Setiyono

Bagikan:

TANJUNG SELOR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) tahun ini resmi terbentuk.

Kajati Kalimantan Timur (Kaltim) Hari Setiyono mengungkapkan, terbentuknya Kejati Kaltara sudah direstui Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 15/ 2023 tentang Penetapan Daerah Hukum Kejati Kaltara dan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 41 Tahun 2023 tentang pembentukan Kejati Kaltara.

"Kepresnya sudah ada, tinggal menunggu siapa yang akan ditunjuk sebagai Kajati Kaltara bersama jajarannya yang bertugas, saat ini gedung Kejati juga sedang dipersiapkan di Tanjung Selor," kata Kajati Kaltim Hari Setiyono saat kunjungan kerja di Tanjung Selor, Rabu, 17 Januari.

Selain Kejati Kaltara, lanjut Hari, Kejaksaan juga akan membentuk kantor cabang Kejaksaan negeri (Kacabjari) Nunukan di Pulau Sebatik.

"Pembentukan Kacabjari Sebatik akan bersamaan dengan pembentukan Kejari Tana Tidung yang akan dipisah dari Kejari Bulungan. Selain itu, tim perencanaan dari Kejagung (Kejaksaan Agung) sudah survei ke Sebatik pada Oktober 2023, jadi nanti minimal ada lima Kejari di Kalimantan Utara," jelas Kajati.

Hari mengatakan, terbentuknya Kejati Kaltara menjadi hal  penting dalam pelayanan hukum di wilayah Kaltara yang selama ini masih berada di bawah Kejati Kaltim.

 "Jarak kabupaten/kota dengan Samarinda itu jauh sekali, jadi kalau ada Kejati Kaltara tentu akan lebih efektif dan efisien. Apalagi Kaltara ini memiliki wilayah yang berbatasan dengan negara tetangga seperti Malaysia," ujarnya.

Hari menegaskan, anggaran operasional Kejati Kaltara telah memiliki anggaran sendiri yang terpisah dari Kejati Kaltim.

"Namun, saat ini operasionalnya masih mengikuti Kejati Kaltim, yang jelas sudah dipisahkan anggarannya (Kejati Kaltara), tapi masih satu atap," pungkasnya.

Terkait