Larangan Bukber Ramadan 1444, Gubernur Sumbar Minta Pemerintah Pusat Pertimbangkan Kembali
Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi (ANTARA)

Bagikan:

PADANG - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi berharap pemerintah pusat mempertimbangkan ulang soal larangan buka puasa bersama (Bukber) yang dikeluarkan  Sekretariat Kabinet selama Ramadan 1444.

"Menurut hemat saya ini perlu dipertimbangkan lagi," kata Gubernur Sumbar Mahyeldi dikutip ANTARA, Jumat 24 Maret.

Mahyeldi mengatakan dengan terbitnya surat bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang dikeluarkan Sekretariat Kabinet tersebut menimbulkan pertanyaan dari masyarakat.

Pertimbangan soal larangan tersebut hendaknya dilakukan supaya tidak menimbulkan persepsi atau pandangan yang kurang tepat dari masyarakat terhadap pemerintah.

Apalagi, sambung dia, di berbagai kesempatan baik kepala negara, gubernur, bupati dan walikota bisa dikatakan sudah tidak lagi menggunakan masker. Bahkan, di luar negeri orang yang menggunakan masker justru proses keimigrasiannya agak lama.

Saat ditanya apakah Gubernur Sumbar beserta jajarannya akan mengikuti surat edaran larangan buka puasa bersama tersebut, eks Wali Kota Padang itu mengatakan hingga kini belum menerima surat bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 tersebut.

Sementara itu, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menekankan surat bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang dikeluarkan Sekretariat Kabinet berkaitan dengan larangan buka puasa bersama hanya ditujukan kepada para menteri/pejabat pemerintahan.

Poin kedua, ketentuan dalam surat itu tidak berlaku bagi masyarakat umum, sehingga publik masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama.

Ketiga, yang menurutnya tidak kalah penting adalah saat ini aparatur sipil negara, pejabat pemerintah sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat.