Setujui Pergantian Jabatan Wali Kota Jakarta Barat, Ketua DPRD DKI: Rotasi Biasa

JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi buka suara soal pergantian jabatan Wali Kota Jakarta Barat yang diusulkan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Heru mengajukan usulan kepada DPRD untuk mengganti Yani Wahyu Purwoko dengan Uus Kuswanto sebagai Wali Kota Jakarta Barat. Menurut Prasetyo, pergantian jabatan ini merupakan hal yang biasa dalam mutasi pegawai.

"Ya, ada fit and proper test (Uus menjadi Wali Kota Jakbar), tapi rotasi biasa kok," kata Prasetyo kepada wartawan, Senin, 20 Maret.

Prasetyo pun mengaku tidak mengetahui kapan Uus akan dilantik menjadi Wali Kota Jakbar. Politikus PDIP itu juga tak tahu penempatan jabatan Yani Wahyu setelah tak lagi menjabat wali kota.

"Tidak mengerti, saya cuma dikasih surat untuk melakukan fit and proper test (kepada Uus)," tutur Prasetyo.

Hari ini, Uus menjalani fit and proper test sebagai calon Wali Kota Jakbar di ruang Ketua DPRD DKI Jakarta. uus menggantikan Yani Wahyu Purwoko yang menjabat Wali Kota Jakbar sejak 13 Oktober 2021.

Dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemprov DKI Jakarta, diamanatkan wali kota atau bupati bisa diangkat oleh Gubernur dengan melewati pertimbangan dari DPRD DKI. Hasilnya, DPRD menyetujui Uus diangkat menjadi Wali Kota Jakbar.

Uus diusulkan Heru menjadi Wali Kota Jakarta Barat pada 16 Maret lalu. Usai fit and proper test ini, Uus mengaku tak mengetahui kapan dirinya akan resmi dilantik untuk memimpin Jakarta Barat.

Uus sendiri pernah menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Barat sejak September 2020 hingga Oktober 2021. Posisinya sempat digantikan Yani Wahyu Purwoko berdasarkan penunjukkan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Setelahnya, Uus diangkat menjadi Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah DKI Jakarta tahun 2021 sampai saat ini. Ia juga pernah menjadi Pj Sekretaris Daerah pada 2022, sebelum posisinya diisi oleh Joko Agus Setyono sebagai Sekretaris Daerah definitif.