Ilmuwan Komputer Ajukan Permohonan ke MA AS untuk Memperbolehkan Sistem AI Menjadi Pencipta Paten

JAKARTA - Seorang ilmuwan komputer yang telah melakukan kampanye global untuk paten yang mencakup penemuan yang diciptakan oleh sistem kecerdasan buatan (AI) miliknya, meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Jumat 17 Maret untuk mempertimbangkan kasusnya.

Stephen Thaler mengajukan petisi kepada Mahkamah Agung untuk meninjau keputusan pengadilan banding yang menyatakan bahwa paten hanya dapat diberikan kepada penemu manusia dan bahwa sistem AI-nya tidak dapat menjadi pencipta hukum dari penemuan yang dihasilkannya.

Thaler mengatakan dalam pendapatnya bahwa AI digunakan untuk berinovasi dalam bidang yang berkisar dari obat-obatan hingga energi, dan menolak paten yang dihasilkan oleh AI "membatasi kemampuan sistem paten kami - dan menghalangi niat Kongres - untuk merangsang secara optimal inovasi dan kemajuan teknologi".

Thaler telah mengatakan bahwa sistem DABUS miliknya, yang singkatan dari Device for the Autonomous Bootstrapping of Unified Sentience, menghasilkan prototipe yang unik untuk pemegang penemuan minuman dan lampu pengingat secara mandiri.

Kantor Paten dan Merek Dagang Amerika Serikat dan pengadilan federal Virginia menolak aplikasi paten untuk penemuan-penemuan tersebut dengan alasan DABUS bukanlah seorang manusia. Pengadilan Banding Federal Circuit AS menguatkan keputusan tersebut tahun lalu dan mengatakan undang-undang paten AS secara jelas mengharuskan penemu untuk menjadi manusia.

Thaler memberitahu MA bahwa undang-undang tidak harus dibaca untuk mengharuskan seorang penemu adalah manusia.

"Tidak ada di dalam teks Undang-Undang Paten yang mengharuskan Kongres membatasi istilah 'penemu' - atau kata 'individu' dalam definisinya - hanya untuk orang-orang alami," ungkap Thaler dalam petisinya yang dikutip Reuters.

Petisi tersebut mengatakan bahwa undang-undang seperti Undang-Undang Paten "menggunakan bahasa yang luas yang dimaksudkan untuk menampung perubahan teknologi."

Kantor Hak Cipta AS juga menolak aplikasi hak cipta Thaler untuk seni yang dihasilkan oleh AI, yang telah dia ajukan banding. Dalam perselisihan terpisah, kantor juga menolak hak cipta untuk gambar yang dibuat oleh sistem AI generatif Midjourney pada bulan Februari lalu.

Thaler juga mengajukan paten DABUS di negara-negara lain, termasuk Inggris, Afrika Selatan, Australia, dan Arab Saudi. Mahkamah Agung Inggris telah mendengar kasusnya di sana awal bulan ini.