Brasil Pertimbangkan Regulasi Platform Internet dengan Konten Monetisasi dan Penyebaran Hoaks
Presiden Btasil, Luiz Inacio Lula da Silva, segera buat UU baru tentang internet dan media sosial. (foto: twitter @LulaOficial)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Brazil sedang mempertimbangkan untuk mengatur platform-platform internet dengan konten yang menghasilkan pendapatan seperti iklan, menurut sekretaris kebijakan digital, Joao Brant, pada hari Jumat.

"Ide tersebut akan memungkinkan regulator untuk mempertanggungjawabkan platform-platform tersebut, bukan konsumen, untuk konten yang monetisasi," kata Brant kepada Reuters.

Tujuan lainnya adalah "mencegah jaringan-jaringan tersebut digunakan untuk penyebaran dan promosi kejahatan dan konten ilegal" terutama setelah kerusuhan pendukung mantan Presiden sayap kanan Jair Bolsonaro di Brasilia pada Januari, yang dipicu oleh informasi salah tentang pemilihan yang ia kalahkan pada Oktober.

Brant mengatakan pemerintahan Presiden Luiz Inacio Lula da Silva juga bermaksud membuat perusahaan-perusahaan bertanggung jawab untuk menghentikan informasi salah, ujaran kebencian, dan kejahatan lainnya di platform media sosial mereka. Platform-platform tersebut tidak akan dipertanggungjawabkan atas konten secara individual, tetapi untuk seberapa rajin mereka dalam melindungi "lingkungan digital," katanya dalam sebuah wawancara.

Brant tidak merinci seperti apa badan regulasi tersebut, tetapi mengatakan pemerintah ingin mengatur konten yang dimonetisasi dan mencegah platform-platform tersebut menyebarkan informasi salah.

"Yang akan dilakukan badan tersebut adalah memantau apakah platform-platform tersebut memenuhi kewajibannya dengan baik, dan tidak berurusan dengan konten individu yang dipublikasikan oleh pengguna. Itu harus menjadi urusan pengadilan," katanya. Namun Brant tidak menjelaskan peran yudisial dalam memerangi informasi salah.

Setiap proposal akan memerlukan perubahan kerangka regulasi dalam hukum 2014 yang dikenal sebagai "Marco Civil" yang mengatur Internet di Brazil dan melindungi hak pengguna.

Pasal 19 UU tersebut memberikan pengecualian tanggung jawab hukum bagi platform-platform atas "kerusakan yang dihasilkan dari konten yang dihasilkan oleh pihak ketiga", kecuali ada perintah pengadilan khusus untuk penghapusan konten.

Menurut Brant, kerangka kerja saat ini "menghasilkan insentif bagi platform-platform untuk tidak menjaga ruang publik debat."

Ketidakterlibatan yang bertanggung jawab atas konten yang dipromosikan, dimonetisasi, atau disajikan sebagai iklan harus dipertimbangkan ulang.  "Bagi mereka untuk tidak memiliki tanggung jawab apapun atas konten tersebut sangat buruk," tambahnya.

Mahkamah Agung Brazil telah membahas konstitusionalitas Pasal 19 sejak 2017, berdasarkan gugatan yang diajukan oleh Meta Platforms Inc, pemilik Facebook dan WhatsApp.

Meta mempertanyakan tanggung jawabnya untuk menghapus konten tanpa keputusan pengadilan dalam kasus yang melibatkan profil palsu di Facebook. Mahkamah Agung menjadwalkan sidang terbuka tentang masalah ini pada 28 Maret.