Bagikan:

JAKARTA - CEO sekaligus pendiri Facebook Mark Zuckerberg, ternyata merasa sedikit khawatir China. Lantaran banyak negara mulai mencoba untuk menirukan pendekatan China dalam mengatur kebebasan berinternet yang cenderung otoriter.

Hal itu diungkapkan Mark dalam sesi wawancara virtual dengan Komisaris Industri Uni Eropa Thierry Breton. Mark merasa bila regulasi yang diterapkan China dalam mengatur akses internet warganya tergolong cukup ketat.

"Terus terang saja, saya pikir ada model yang keluar dari negara-negara seperti China yang cenderung memiliki nilai yang sangat berbeda dari negara-negara Barat yang lebih terbuka dan demokratis,” ungkap Zuckerberg seperti dikutip dari CNBC Internasional, Selasa 19 Mei.

Kekhawatiran Zuck, bukanlah yang pertama kali diungkapannya. Dia beberapa kali mengkritisi langkah China yang terlalu otoriter dalam melakukan penyensoran terhadap konten di internet, sehingga membatasi kebebasan berekspresi masyarakat.

Kendati demikian dia tidak menampik perlunya filterisasi terhadap konten-konten yang ada di dunia maya. Untuk itu dia menyarankan adanya kerja sama antara pemerintah dan perusahaan digital untuk mengendalikan konten berbahaya seperti hoaks dan sebagainya.

Facebook berharap bahwa pesan kebebasan berekspresi akan menyebabkan regulator melihat perusahaan sebagai sekutu terhadap internet yang lebih otoriter, daripada target untuk regulasi yang lebih ketat.

"Saya pikir ada pertanyaan besar seputar menyeimbangkan hal-hal seperti kebebasan berekspresi dan keamana. Namun, saya tidak berpikir ada pertanyaan bahwa akan ada peraturan. Saya pikir pertanyaannya adalah, kerangka siapa yang akan menang di seluruh dunia," imbuh Zuck.

Di sisi lain, Facebook baru saja membentuk tim bernama Oversight Board atau dewan pengawasan independen. Nantinya mereka akan bertugas mengawasi konten-konten yang diunggah pada platform besutan Mark Zuckerberg.

Dikutip dari laman resminya, setiap anggota dewas akan memoderasi konten-konten terbaru yang diunggah di Facebook dan Instagram. Konten-konten itu akan ditinjau dari berbagai aspek dan sudut pandang, termasuk dari nilai kebebasan berekspresi dalam kerangka norma-norma internasional hak asasi manusia.