Pernah Diminta Dewas Segera Tentukan Nasib Dugaan Korupsi Formula E, KPK: Penyelidikan Masih Berjalan

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyelidikan dugaan korupsi ajang balap Formula E di Jakarta masih berjalan. Pencarian bukti untuk menentukan tindak lanjut terus dilakukan.

Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menanggapi permintaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK agar nasib penyelidikan segera diputuskan. Jangan sampai pengusutannya menggantung tanpa kejelasan.

"Sekarang dalam proses penyelidikan. Masih (berjalan penyelidikan, red). Kami pastikan tidak dihentikan (penyelidikannya, red)," kata Ali kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Persada, Jumat, 17 Maret.

Ali mengatakan tim penyelidik masih mencari bukti permulaan yang kuat terkait dugaan korupsi yang terjadi.

"Ketika kemudian fakta hukumnya ditemukan ya, segera naik (ke penyidikan, red)," tegasnya.

Sebelumnya, Dewas KPK minta status dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta segera ditentukan Pimpinan KPK. Permintaan ini sudah disepakati pada 17 Januari lalu.

"Artinya, jika ditemukan cukup bukti dugaan tindak pidana korupsi harus segera dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Begitu juga sebaliknya," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean kepada wartawan, Kamis, 16 Februari.

Tumpak mengatakan kesepakatan ini terjadi saat Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Triwulan IV 2022 antara Dewas dan Pimpinan KPK. Permintaan ini mengacu kewenangan penyidik seperti yang diatur Pasal 1 ayat 5 KUHAP jo. Pasal 44 UU KPK.

Sebagai informasi, KPK sedang mengusut dugaan korupsi pelaksanaan Formula E. Ada beberapa pihak yang sudah dipanggil, yaitu Anies Baswedan hingga Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.

Belakangan, KPK mengungkap ada sejumlah kesulitan dalam penyelidikan kasus ini. Penyebabnya, mereka tak bisa mengakses informasi secara paksa seperti pada saat penyidikan.

Penyelidik butuh informasi tersebut tapi mereka tak bisa berbuat banyak. Selain itu, penghitungan kerugian negara yang ditimbulkan dari penyelenggaraan ajang balap internasional itu juga belum selesai.