Eks Wali Kota Kendari Bungkam Usai 2 Jam Lebih Diperiksa Kejati Sultra Kasus Korupsi Perizinan Usaha
KENDARI - Mantan Wali Kota Kendari berinisial SK enggan berkomentar setelah diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sultra sebagai saksi soal dugaan tindak pidana korupsi terkait perizinan gerai Alfamidi/Alfamart yang telah menjerat Sekretaris Daerah Kota Kendari berinisial RT.
"Nanti ya," kata SK singkat sembari tersenyum setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejati Sultra di Kendari, Antara, Kamis, 16 Maret.
SK tiba di Kantor Kejati Sultra sekitar pukul 09.30 WITA untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi perizinan usaha yang telah menjerat Sekretaris Daerah Kendari inisial RT, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
SK ke luar dari Kantor Kejati Sultra setelah menjalani pemeriksaan sekitar pukul 12.00 WITA.
Ketua Dewan Pembina Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sultra ini mengenakan baju kokoh berwarna putih dan celana hitam panjang.
SK langsung menuju ke sebuah mobil warna putih yang terparkir di pelataran Kantor Kejati Sultra.
Sementara itu, pengacara SK, Muhammad Ridwan Zainal mengatakan kliennya bakal kembali melanjutkan pemeriksaan pada hari ini oleh penyidik Kejati Sultra.
Kejati Sultra menetapkan Sekda Kota Kendari inisial RT yang merupakan mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kendari sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI) bersama salah satu tenaga ahli Pemkot Kendari berinisial SM.
Baca juga:
- Formula E 2024 Direncanakan di Jalan Sudirman, PSI: Sirkuit di Ancol Mau Diapain?
- Panitia Ingin Formula E 2024 Digelar di Jalan Raya, DPRD Ingatkan Jangan Sampai Timbulkan Masalah Seperti Rencana di Monas
- Larangan Turis Asing di Bali Sewa Motor Sudah Diatur Pergub Tahun 2020
- 70 Dokter Bakal Tangani Operasi Kembar Siam Bayi 1 Tahun di RSUDAM Lampung Besok
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra Dody mengatakan keduanya diproses berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-03/P.3/FD.1/03/2023 tanggal 06 Maret 2023.
"Untuk berkaitan dengan apakah ada kerugian negara atau tidak, kami mengaitkan ini dengan pasal 11 dan pasal 12 huruf e berkaitan dengan suap dan gratifikasi. Jadi, kita tidak menjadikan tersangka dengan pasal tentang kerugian keuangan negara," kata Dody.