Kejari Jakpus Serahkan Rp51 Miliar Kasus Pencucian Uang Leo Chandra ke Kas Negara
JAKPUS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) menyerahkan uang rampasan sebesar Rp51,1 miliar ke kas negara dalam kasus pemalsuan dokumen dan pencucian uang Bank BCA oleh terpidana Leo Chandra.
"Penyetoran ke kas negara ini sebagai tindakan pemulihan kerugian negara. Uang rampasan sebesar Rp51,1 miliar yang dilaksanakan pada hari ini adalah bukti bahwa Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum selalu berusaha untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Hari Wibowo dalam keterangan resmi diterima di Jakarta, Kamis 16 Maret, disitat Antara.
Kejari Jakpus berharap penyetoran uang rampasan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana pencucian uang.
Hari menjelaskan uang yang disetorkan dapat dilaksanakan atas putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1004 K/PID/2022 yang menyatakan terdakwa Leo Chandra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama memalsukan surat secara berlanjut dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Bank BCA.
Terdakwa Leo Chandra dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Kejari Jakarta Pusat juga menetapkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp51,1 miliar dirampas untuk negara.
Baca juga:
Dalam kasus ini, Leo Chandra selaku komisaris PT SNP mengajukan pinjaman fasilitas kredit modal kerja kepada Bank BCA sejak tahun 2016-2017.
Dalam pinjaman itu, plafon kredit modal kerja yang diajukan sejumlah Rp600 miliar diikuti dengan jaminan daftar piutang pembiayaan konsumen Columbia (usaha dagang PT SNP).
Namun pada 2018, terjadi kredit macet sebesar Rp209,8 miliar. Selain itu, ada juga catatan pembiayaan tapi catatan itu fiktif sehingga tidak bisa ditagih dan tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen kontrak pembiayaan yang dijadikan jaminan.
Akibat perbuatan terdakwa, Bank BCA mengalami kerugian sebesar Rp209,8 miliar.
Dalam persidangannya, terdakwa dibuktikan dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Jo Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).