KPK Berpeluang Jerat Hakim Agung Gazalba Saleh Pakai Pasal Pidana Pencucian Uang

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang menjerat Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mereka kini sedang mencari bukti.

"Sepanjang ditemukan alat bukti atas dugaan menyembunyikan ataupun menyamarkan asal usul maupun unsur lainnya sebagaimana ketentuan UU TPPU," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 16 Maret.

Ali memastikan penyidik akan terus menelisik aliran uang yang diduga diterima Gazalba dari upaya pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Diharapkan penerapan pasal pidana pencucian uang nantinya bisa memberikan efek jera.

"Aliran uang sebagai (upaya, red) follow the money hasil kejahatan dalam perkara ini kami pastikan terus kami kejar dan dalami," tegasnya.

"Harapannya tentu efek jera bagi pelaku dapat dirasakan ketika perampasan seluruh hasil kejahatannya dilakukan. Tidak ada ruang dan kesempatan bagi koruptor untuk menikmati hasil kejahatannya," sambung Ali.

Sebelumnya, KPK pernah mencecar PT Bank Syariah Indonesia (Tbk) terkait adanya transaksi tak wajar yang dilakukan Gazalba. Hanya saja, tak dirinci kegiatan perbankan tersebut.

Sementara itu, dalam kasus suap pengurusan perkara sudah ada 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Mereka adalah Hakim Yustisial Edy Wibowo; Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yustisial Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Tersangka lainnya, yaitu Hakim Agung Sudrajad Dimyati; Hakim Yustisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu; dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal dan Albasri.

Selanjutnya, komisi antirasuah juga menetapkan pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka juga Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai tersangka.