Daftar Penerima Gaji ke-13, Jadwal Pencairan dan Besaran Tambahan Penghasilan yang Didapat, Dijamin Full Senyum

YOGYAKARTA – Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah kepada abdi negara atas kontribusi dan pengabdiannya dalam melayani masyarakat umum. Lantas, kapan gaji ke-13 2023 cair? Siapa saja kelompok yang masuk dalam daftar penerima gaji ke-13? Serta, berapa besaran gaji ke-13 yang akan diterima para abdi negara? Jawaban dari pertanyaan tersebut akan diulas pada artikel berikut ini.

Kapan Gaji ke-13 2023 Cair?

Sampai saat ini, belum ada informasi resmi dari Kementerian Keuangan soal pencairan gaji ke-13. Akan tetapi, biasanya, gaji ke-13 akan dicairkan setelah abdi negara mendapat Tunjangan Hari Raya (THR).

Pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan gaji ke-13 dilakukan menjelang masuknya tahun ajaran baru, yakni pada bulan Juli.

Hal tersebut dilakukan agar gaji ke-13 dapat menjadi bantalan ekonomi untuk para abdi negara, terlebih bagi yang anaknya masih sekolah.

Selain itu, gaji ke-13 juga menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas perekonomian sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.

Daftar Penerima Gaji ke-13 2023

Ilustrasi abdi negara penerima gaji ke-13 (Foto: Dok. Antara)

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022, kelompok yang masuk dalam daftar penerima gaji ke-13, antara lain:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
  • Pejabat negara
  • Pensiunan
  • Penerima pensiun
  • Penerima tunjangan.

Besaran Gaji ke-13 yang akan Diterima Abdi Negara

Besaran gaji ke-13 yang akan diterima para abdi negara pada 2023 bisa jadi tidak jauh berbeda dengan tahun lalu.

Pada 2022, besaran gaji ke-13 diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Dalam kebijakan tersebut, Presiden Joko Widodo mengatur besaran maksimal gaji ke-13 untuk pimpinan, anggota, dan pegawai non ASN yang bertugas di instansi pemerintah, termasuk pada lembaga non struktural dan perguruan tinggi negeri baru.

Menurut PP tersebut, besaran maksimal gaji ke-13 mulai dari Rp3,21 juta sampai Rp24,13 juta per orang bergantung jabatan.

Berikut rincian besaran maksimal gaji ke-13 yang diterima oleh abdi negara.

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

  • Ketua/Kepala: Rp24,13 juta
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp21,23 juta
  • Sekretaris Rp18,34 juta
  • Anggota: Rp18,34 juta

2. Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangannya disetarakan

  • Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19,93 juta
  • Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14,7 juta
  • Eselon III/Pejabat Administrator: Rp8,98 juta
  • Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp7,51 juta

3. Pegawai Non-Pegawai ASN di Instansi Pemerintah termasuk Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru

A. Pendidikan SD/SMP

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3,21 juta
  • Masa kerja 10-20 tahun: Rp3,61 juta
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,07 juta

B. SMA/Diploma I

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3,84 juta
  • Masa kerja 10-20 tahun: Rp4,32 juta
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,98 juta

C. Diploma II dan Diploma III

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4,13 juta
  • Masa kerja 10 -20 tahun: Rp4,65 juta
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5,39 juta

D. Strata I/Diploma IV

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4,73 juta
  • Masa 10 -20 tahun: Rp5,39 juta
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6,22 juta

E. Strata II/Strata III

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp5,06 juta
  • Masa kerja 10-20 tahun: Rp5,77 juta
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6,76 juta

Demikian informasi tentang daftar penerima gaji ke-13, beserta jadwal dan besaran yang diterima. Baca terus VOI.ID, untuk mendapatkan berita menarik lainnya.