KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Bansos Kemensos
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka kasus korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH). Peristiwa pidana ini terjadi pada 2020-2021 di Kementerian Sosial.
"KPK mulai penyidikan baru," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 15 Maret.
Ali mengatakan penyidikan ini berasal dari aduan masyarakat. KPK telah mengantongi identitas para tersangka yang membuat negara merugi.
Namun KPK baru akan menyampaikan pihak yang menjadi tersangka ini saat proses penahanan. "Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya, maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," jelas Ali.
Baca juga:
- Cincin di Jari Tengah Kepala Bea Cukai Makassar Dapat dari Kiai, KPK Singgung Potensi Gratifikasi
- Tim SAR Masih Cari 4 Orang Korban Longsor Serasan Natuna
- Adik Kembalikan Uang Rp534 Juta ke Kejagung, Menkominfo Diperiksa Lagi di Kasus Korupsi BTS Kominfo
- Aspri Wamenkumham 'Tantang' Ketua IPW Buktikan Soal Penerimaan Gratifikasi Rp7 Miliar
KPK meminta masyarakat memberi waktu untuk terus melakukan pengusutan. Upaya ini dipastikan Ali akan berjalan sesuai aturan hukum.
Sedangkan bagi saksi maupun pihak terkait diminta kooperatif. Keterangan mereka dibutuhkan untuk membuat terang kasus korupsi bansos ini.
"KPK berharap bagi pihak-pihak yang dipanggil tim penyidik untuk kooperatif hadir dan menerangkan apa adanya dari setiap detail yang diketahuinya," tegasnya.
"Kami pastikan setiap tahapan yang dilakukan KPK berdasarkan koridor hukum," pungkas Ali.