Bawa Obat Mengandung Narkotika, Bule Australia di Bali Dideportasi
DENPASAR - Warga negara Australia, Joshua David Adderton (47) dideportasi Imigrasi Denpasar, Bali, karena kasus kepemilikan narkotika.
"Yang bersangkutan memiliki 99 butir tablet warna putih yang mengandung narkotika golongan I atau jenis deksamfetamin," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi, Selasa, 14 Maret.
Bule ini dilimpahkan dari Polda Bali dilimpahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, pada Senin (13/3).
Bule tersebut masuk ke Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 18 Januari 2023 menggunakan visa kunjungan atau liburan.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim) Iqbal Rifai mengatakan, bule tersebut mengonsumsi obat itu untuk perawatan atas penyakit yang diidap. Tapi tak dijelaskan penyakit yang dimaksud.
"Dari bukti dan penelurusan yang didapati oleh pihak Polda Bali, narkotika itu terkandung dalam obat untuk penyakit yang dia derita saat ini dan itu diperkuat oleh sebuah surat rumah sakit di Australia," ujarnya.
Baca juga:
- AHY Kritik Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu 2024: Kalau Ditunda, Apa Iya Ada Plt Presiden?
- Pj Gubernur DKI Heru Budi Tolak Undangan Khusus Hadiri Formula E 2023, Maunya Beli Tiket Penonton
- Laporan IPW Soal Dugaan Gratifikasi Wamenkumham Bakal Ditelaah KPK
- WN Ukraina di Bali yang Bikin KTP Palsu Jadi Tersangka
"Jadi kalau seperti misalnya seperti morfin, seperti obat bius misalnya. Nah ini juga seperti yang dia pakai yang terkandung dalam obat yang dia minum. Kenapa pihak Polda Bali memberikan kepada kita untuk deportasi mungkin nanti bisa ditanya ke pihak Polda Bali," ujarnya.
Bule Australia ini dideportasi berdasarkan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.