Wapres Ma'ruf: 90,3 Persen Penduduk Indonesia Sudah Miliki Perlindungan Kesehatan
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengungkapkan kepersertaan masyarakat pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat ini telah mencapai 248 juta jiwa.
Wapres mengungkapkan itu dalam acara Penyerahan Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) kepada Pemerintah Daerah di Balai Sudirman, Jakarta, Selasa 14 Maret.
"Secara nasional, kepesertaan Program JKN tercatat lebih dari 248 juta jiwa. Artinya, sekitar 90,3 persen penduduk Indonesia sudah memiliki perlindungan kesehatan, di mana 60,39 persen peserta JKN masuk dalam Program Penerima Bantuan Iuran JKN," katanya disitat Antara.
Wapres juga mengatakan pemerintah terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan.
Saat ini terdapat kurang lebih 96,8 juta jiwa masyarakat menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan yang iuran-nya dibayarkan Pemerintah, termasuk kontribusi iuran dari pemerintah provinsi mulai tahun 2020.
"Oleh karenanya, kita patut bangga karena Indonesia mampu menjadi salah satu negara dengan cakupan kepesertaan jaminan kesehatan yang besar, sehingga hampir seluruh penduduk mendapat perlindungan kesehatan yang memadai," tuturnya.
Ke depan, kata Wapres, bangsa Indonesia harus terus mendukung bersama pencapaian Universal Health Coverage (UHC) yang ditargetkan RPJMN 2020–2024, yaitu sedikitnya 98 persen dari total populasi menjadi anggota JKN.
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan saat ini tarvet UHC yang tertuang dalam RPJMN belum tercapai sehingga masih diperlukan kerja keras dari pihak terkait.
"Pemerintah dalam RPJMN menargetkan pada tahun 2024 seluruh penduduk harus dilindungi dalam JKN minimal 98 persen. Jadi target belum tercapai sebetulnya, maka harus kerja keras," tuturnya.
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, BPJS Kesehatan bekerja keras melakukan berbagai advokasi kepada Pemerintah Daerah agar seluruh penduduk di masing-masing wilayah dapat diintegrasikan dengan Program JKN-KIS.
Namun, Ghufron menekankan tercapainya predikat UHC juga harus memastikan bahwa setiap penduduk memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang adil, merata dan bermutu, baik itu layanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
Untuk itu, BPJS Kesehatan juga berupaya memperluas akses layanan kesehatan tersebut dengan bekerja sama dengan fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun tingkat lanjutan (rumah sakit).
Baca juga:
- Pimpinan DPR Minta Anggota Dewan Fokus Tata Ulang Depo Pertamina Plumpang dan Dampak Cuaca Ekstrem
- Dorong Aparat Usut Transaksi Janggal Rp300 T di Kemenkeu, PPP: Khawatir Ada Orang Lempar Batu Sembunyi Tangan
- Tiba di KPK, Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Bakal Klarifikasi Kekayaannya
- LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG di Kasus Penganiayaan David Ozora
BPJS Kesehatan mendorong kementerian dan Pemda terkait dalam hal pemenuhan sarana dan prasarana di daerah agar mutu layanan kesehatan dapat dirasakan sama, dimanapun peserta itu berada.
Ghufron juga menekankan, penyelenggaraan Program JKN-KIS saat ini sudah sesuai jalur dan telah terbangun sebuah ekosistem JKN-KIS yang kuat dan andal yang juga didukung oleh pemanfaatan teknologi informasi serta digitalisasi layanan yang terus dikembangkan.
BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik juga telah menjalankan tugas selama hampir 10 tahun sesuai dengan amanat UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden.
Pada kesempatan itu Wapres menyerahkan penghargaan UHC kepada sejumlah provinsi antara lain Bengkulu, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.