Disiplinkan Aturan Keimigrasian, 545 WNA di Kalsel Dipantau Lewat Simpora

KALSEL - Imigrasi memantau sebanyak 545 warga negara asing (WNA) di Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui sistem informasi manajemen pengawasan orang asing (Simpora).

"Sampai saat ini semuanya berjalan tertib aturan dan tidak ditemukan adanya pelanggaran terkait keberadaan WNA," kata Kepala Sub Bidang Informasi Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalsel Rudy Prasetyo di Banjarmasin, Kalsel, Kamis 9 Maret, disitat Antara.

Selain lewat Simpora, lanjut dia, Divisi Keimigrasian juga melakukan pemantauan secara langsung terkait keberadaan WNA yang menjadi tenaga kerja di beberapa perusahaan, salah satunya di Kabupaten Tabalong yang cukup banyak terdapat pekerja asing di sejumlah perusahaan besar di wilayah paling utara Kalsel itu.

Ia mengatakan, Tim Simpora yang beranggotakan para pejabat Kemenkumham Kalsel, antara lain Kepala Sub Bidang Intelijen Keimigrasian, Kepala Sub Bidang Informasi Keimigrasian, Analisis Keimigrasian Ahli Muda dan Pejabat Fungsional Umum Pelaksanaan, melakukan pemantauan serta pencocokan data yang dimiliki oleh WNA yang di daerah itu.

Ia menyebut, sejumlah perusahaan di Tabalong seperti PT Tanjung Power Indonesia memiliki tiga orang tenaga kerja berkewarganegaraan Korea, di PT CONCH South Kalimantan Cement 55 orang WNA Tiongkok, PT Sungai dan Samudra Konstruksi tiga orang WNA dan PT China Machinery Industry Fifth Construction Corp Inc.

Agustinus mengatakan, keempat perusahaan yang dikunjungi Tim Simpora itu tidak terdapat pelanggaran keimigrasian, dan seluruh WNA menggunakan izin tinggal terbatas yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin.

Ia juga menyatakan pihaknya mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang aktif melaporkan data WNA melalui Simpora saat ini tercatat sebanyak 61 orang asing terdata di Kabupaten Tabalong.