BANJARMASIN - Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan Junita Sitorus memastikan tiga orang tenaga kerja asing (TKA) asal China di PT Sumber Daya Energi (Qinfa Group), Kabupaten Kotabaru yang tewas mengantongi izin tinggal.
"Izin tinggal terbatas untuk bekerja diterbitkan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin," kata Junita Sitorus di Banjarmasin dilansir ANTARA, Rabu, 15 Maret.
Tim Imigrasi segera berkoordinasi dengan kedutaan China di Jakarta terkait tindak lanjut untuk proses tiga jenazah.
"Sampai hari ini belum diputuskan apakah dikubur atau dikremasi atau dipulangkan ke negaranya," jelas Junita.
Atas meninggalnya tiga TKA tersebut, maka Divisi Keimigrasian secara otomatis melakukan pengurangan data orang asing di Kalsel.
Berdasarkan aplikasi sistem informasi manajemen pengawasan orang asing (Simpora), Kabupaten Kotabaru dihuni sebanyak 510 orang warga negara asing (WNA).
BACA JUGA:
Kabupaten dengan wilayah terluas di Kalimantan Selatan itu saat ini mencatatkan WNA terbanyak dibandingkan daerah lain di provinsi itu.
Simpora yang memberikan data realtime terkait keberadaan orang asing di Kalsel yang diinput oleh para pihak di bawah pemantauan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) pertanggal 15 Maret 2023 mendata ada 1.003 WNA tersebar di 11 kabupaten dan kota dari 13 wilayah di Kalsel.
Kematian korban bernama Jinxiang Yao (51), Xuecen Tiang (41), dan Lizie Day (45) yang dilaporkan atau diduga akibat keracunan gas saat bekerja di terowongan tambang pada Senin (13/3) dini hari di Desa Magalau Hulu, Kecamatan Kelumpang Barat, Kabupaten Kotabaru.
Polda Kalsel kini melakukan penyelidikan untuk mendalami apakah ada unsur pidana dari kematian TKA di lokasi kerja itu.